SOKOGURU - Di tengah tekanan ekonomi dan kebutuhan hidup yang makin tinggi, bantuan sosial (bansos) dari pemerintah jadi harapan bagi jutaan keluarga di Indonesia.
Tapi sayangnya, masih banyak yang belum tahu jenis-jenis bansos yang tersedia, atau bahkan cara mengaksesnya.
Padahal, pemerintah pusat maupun daerah menyediakan beragam bentuk bansos, bukan cuma uang tunai, tapi juga makanan, pendidikan, kesehatan, hingga bantuan usaha.
Nah, artikel ini bakal kupas daftar lengkap bansos resmi yang aktif hingga 2025, siapa saja yang berhak, dan bagaimana cara daftarnya.
Program Bantuan Pemerintah
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Bentuk: Bantuan tunai bersyarat
Penerima: Keluarga dengan komponen pendidikan, balita, lansia, atau penyandang disabilitas berat
Disalurkan: 3–4 kali setahun
Syarat:
Terdaftar dalam DTKS
Memiliki komponen penerima manfaat (ibu hamil, anak sekolah, lansia, disabilitas)
Cara Daftar:
Ajukan data ke kelurahan/desa untuk diverifikasi dan dimasukkan ke DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) / Kartu Sembako
Bentuk: Saldo elektronik Rp200.000/bulan untuk membeli sembako
Penerima: Keluarga miskin atau rentan
Disalurkan: Via e-Warung (bukan tunai)
Cara Cek Penerima:
Cek melalui cekbansos.kemensos.go.id dengan NIK dan alamat.
3. Bansos Permakanan
Bentuk: Makanan siap santap 2x sehari
Penerima: Lansia tunggal dan penyandang disabilitas berat
Dilaksanakan oleh: Kelompok Masyarakat (Pokmas) setempat
Cara Ajukan:
Bisa diusulkan oleh desa/kelurahan ke Dinsos kabupaten, lalu ke Kemensos.
4. Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Bentuk: Bantuan biaya pendidikan (SD hingga kuliah)
Penerima: Anak dari keluarga tidak mampu yang masih bersekolah
Besar Bantuan: Mulai dari Rp450.000 hingga Rp1.800.000 per tahun
KIP Kuliah:
Untuk lulusan SMA/SMK yang ingin kuliah tapi tidak mampu secara finansial.
5. Kartu Indonesia Sehat (KIS PBI)
Bentuk: Jaminan kesehatan gratis dari BPJS
Penerima: Warga miskin dan rentan
Iuran dibayar oleh: Pemerintah pusat/daerah
Cara Cek:
Melalui aplikasi JKN Mobile atau tanyakan ke Dinsos.
6. Diskon Listrik untuk Rumah Tangga 450VA–900VA
Bentuk: Diskon atau subsidi token listrik
Penerima: Rumah tangga miskin yang terdaftar di DTKS
Cara Cek:
Lihat struk listrik (kode “R1M”)
Bisa tanya ke PLN terdekat atau website resmi PLN
7. Bantuan Usaha Mikro (UMi)
Bentuk: Pinjaman atau hibah untuk usaha kecil
Penerima: Keluarga miskin atau mantan penerima bansos yang ingin mandiri
Penyalur: Pegadaian, BUMN, Lembaga Keuangan Mikro
Cara Ajukan:
Lewat dinas koperasi, atau pendamping bansos di desa.
Bagaimana Cara Daftar DTKS?
Datangi kelurahan/desa dan minta diusulkan ke DTKS
Verifikasi Dinsos berupa survei lapangan
Jika disetujui, akan masuk ke sistem pusat
Baru bisa dipertimbangkan untuk bansos
Catatan: Bansos bukan bisa diminta semaunya, tapi harus sesuai data & kriteria.
Kesimpulan
Bantuan sosial adalah hak warga negara, selama sesuai syarat dan terdata dengan benar. Jangan sampai kamu atau tetanggamu kehilangan hak ini hanya karena tidak tahu caranya.
Bagikan info ini ke warga lain, RT/RW, atau grup WhatsApp kampungmu, karena bisa jadi ada yang butuh, tapi belum tahu cara mendapatkan bansos yang layak.(*)
Sumber: Kemensos RI