SokoBerita

Lindungi Konsumen, Bapanas Perketat Penggunaan Bahan Tambahan Pangan pada Buah dan Sayur Segar

Bahan tambahan pangan (BTP) menjadi unsur yang memengaruhi kualitas keamanan pangan segar. Bapanas pastikan penggunaan BTP mengacu pada standar yang ditetapkan

By Rosmery C Sihombing  | Sokoguru.Id
22 Maret 2025

Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan NFA Yusra Egayanti saat membuka Rapat Kajian Rekomendasi Penggunaan BTP pada Buah dan Sayur Segar secara daring, Rabu (19/3).  (Dok. Bapanas) 

SOKOGURU, Jakarta- Konsumsi pangan masyarakat di saat Ramadan dan Lebaran cenderung meningkat, termasuk penggunaan bahan tambahan pangan (BTP), seperti pemanis buatan pada buah dan sayur segar.

Untuk melindungi konsumen dari potensi risiko pangan yang membahayakan kesehatan, Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) mendorong penerapan standar BTP yang ketat pada buah dan sayur segar.

Hal itu disampaikan Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas/NFA, Andriko Noto Susanto, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/3) 

"BTP ini menjadi perhatian karena tentu menjadi unsur memengaruhi kualitas keamanan produk pangan segar yang beredar. Dan pemerintah khususnya Bapanas hadir untuk memastikan penggunaan BTP harus mengacu pada standar yang ditetapkan," ujarnya.

Baca juga: Bapanas Uji Pangan Segar dari Pasar Guna Pastikan Keamanan Selama Ramadan dan Idulfitri

Sebelumnya, Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan NFA Yusra Egayanti mengatakan penggunaan BTP, terutama pemanis pada buah dan sayur segar harus memperhatikan prinsip-prinsip keamanan pangan terutama pada penggunaan, termasuk menghindari penyalahgunaan, kesalahan persepsi, dan tidak menyesatkan konsumen. 

“Dengan demikian, pangan yang aman dan berkualitas dapat terjamin, memberikan manfaat nyata bagi kesehatan konsumen," ujarnya saat membuka Rapat Kajian Rekomendasi Penggunaan BTP pada Buah dan Sayur Segar secara daring, beberapa waktu lalu.

Untuk memastikan penggunaan BTP pemanis yang aman dan bertanggung jawab, Yusra Egayanti menekankan, Bapanas/NFA saat ini menjalin kerjasama dengan pakar pangan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) sebagai langkah mitigasi yang lebih ketat dalam pengawasan penggunaan BTP pada pangan segar.

Baca juga: KKP Pastikan Produk Perikanan yang Tersedia Selama Ramadan Bebas dari Bakteri E Coli

“Dalam Codex, penggunaan BTP hanya dapat diizinkan untuk tujuan tertentu, yang memiliki manfaat jelas, dan tidak menimbulkan risiko kesehatan yang signifikan. Selain itu, BTP juga harus memiliki fungsi teknologi yang jelas dan tidak menyesatkan konsumen,” tambahnya. 

Merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Pangan (UU No. 18 Tahun 2012), yang menyatakan bahwa bahan tambahan pangan hanya boleh digunakan apabila aman, tidak merugikan kesehatan, serta tercantum dalam peraturan yang berlaku. 

Dalam pasal 132 UU Pangan, lanjutnya, dijelaskan BTP yang digunakan dalam pangan harus memenuhi syarat keamanan dan manfaat yang terjamin.

Lebih lanjut, Ega menjelaskan, dalam konteks perlindungan konsumen, Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) mengatur bahwa konsumen berhak mendapatkan pangan yang aman, bergizi, dan tidak membahayakan kesehatan (Pasal 4). 

Sebab itu, NFA menekankan pentingnya transparansi dan edukasi kepada konsumen terkait penggunaan BTP yang sesuai dengan regulasi yang ada, sehingga konsumen dapat membuat keputusan yang cerdas dan tidak tertipu oleh klaim yang tidak berdasar.

Baca juga: Kegiatan Sosial ‘Ramadan Berbagi PANgan untuk Rakyat’ Salurkan 3.000 Paket Sembako

Penerapan standar BTP bagi produk buah dan sayur segar itu didukung sepenuhnya oleh Kepala NFA Arief Prasetyo Adi. 

Menurutnya hal tersebut menjadi komitmen NFA komitmen untuk terus menjaga dan meningkatkan perlindungan konsumen melalui penerapan standar yang ketat serta kerja sama dengan berbagai pihak terkait.

 Hal itu merupakan langkah nyata dalam menciptakan generasi yang sehat, aktif, dan produktif melalui konsumsi pangan yang aman. (SG-1)