Soko Berita

Libatkan Kejagung! Menkop Budi Arie Kawal Ketat Program 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih

Pemerintah libatkan Kejagung untuk mengawal ketat pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih. Menkop Budi Arie pastikan pengawasan dan pendampingan hukum.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
08 Mei 2025
<p>Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi saat bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, Rabu 7 Mei 2025. (Dok.Kemenkop)</p>

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi saat bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, Rabu 7 Mei 2025. (Dok.Kemenkop)

SOKOGURU, JAKARTA — Pemerintah tak main-main mengawal program strategis nasional pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di seluruh Indonesia

Demi menjamin keberlangsungan dan kredibilitas program ini, Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi resmi menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam hal pengawasan, pendampingan hukum, serta mitigasi risiko penyimpangan.

“Karena ini melibatkan anggaran besar, maka perlu dimitigasi sejak awal. Tujuan mulia dari Kopdes Merah Putih ini harus kita jaga bersama,” tegas Budi Arie usai bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, Rabu 7 Mei 2025.

Baca juga: Majukan Desa, Budi Arie: Musuh Kita Bukan Kemiskinan, Tapi Keraguan!

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius ingin membasmi praktik rentenir dan memperkuat ekonomi desa secara legal, aman, dan profesional. 

Budi Arie menyebut bahwa pengawasan ekstra dibutuhkan, terutama pada tahap operasional dan pembangunan koperasi yang rawan celah korupsi.

Ia menegaskan, selain menjadi pusat penguatan ekonomi desa, Kopdes/Kel Merah Putih juga akan memutus rantai distribusi panjang dan menciptakan akses modal yang lebih adil dan murah bagi warga desa.

“Kami juga meminta Kejagung untuk ikut membina dan mendidik para Kepala Desa serta pengelola koperasi, agar bekerja secara profesional dan untuk kepentingan rakyat,” ujarnya.

Tahap Awal dan Tantangan Besar

Saat ini, program Kopdes Merah Putih masih pada fase pembentukan legalitas kelembagaan. Namun, tantangan besar justru akan hadir pada tahap implementasi dan pengoperasian.

“Di titik itu lah kita harus lebih waspada. Karena risiko penyalahgunaan sangat tinggi. Maka kami libatkan Kejagung untuk mendampingi dari awal hingga akhir,” tambahnya.

Baca juga: Pemkot Bandung Ngebut Bentuk 151 Koperasi Merah Putih! Target Tercapai Sebelum 12 Juli

Budi Arie mengungkap bahwa Kemenkop akan bekerja sama dengan Kejagung untuk menyusun legal audit dan kajian hukum menyeluruh, termasuk merumuskan skema pembiayaan yang aman dan sesuai prosedur, baik dari segi investasi maupun operasional.

Bersinergi dengan Himbara dan Pemerintah Daerah

Dukungan dari Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) seperti BRI dan BTN, serta koordinasi erat dengan pemerintah daerah, menjadi bagian dari strategi pengamanan program ini.

Baca juga: Menkop Luncurkan Platform Resmi Kopdes Merah Putih, Pantau Progres Koperasi Desa

“Kami ingin semua berjalan selaras dengan prinsip transparansi publik dan akuntabilitas. Tidak boleh ada ruang untuk konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan,” katanya.

Tujuan Akhir: Rakyat Sejahtera, Desa Maju

Melalui kolaborasi lintas lembaga, Budi Arie berharap Kopdes/Kel Merah Putih benar-benar menjadi alat untuk mensejahterakan masyarakat desa, membebaskan dari lilitan rentenir, dan mengubah wajah ekonomi desa menjadi lebih mandiri dan berdaulat.

“Negara hadir, dan kami tidak akan lepas tangan. Ini bukan hanya soal koperasi, tapi tentang masa depan desa dan rakyatnya,” pungkasnya. (SG-2) (*)