Soko Berita

Lengkap! Cara Pencairan Dana PIP 2025 Melalui Kuasa untuk Siswa Sudah Punya KTP dan Belum

Dana PIP sudah diumumkan cair sejak 10 April 2025 lalu. Adapun, pencairan dana PIP 2025 termin 1 untuk siswa sekolah sedang berlangsung hingga akhir bulan ini.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
26 April 2025
<p>Ilustrasi buku tabungan SimPel. Berikut tata cara menarik dana PIP 2025 siswa SD, SMP, SMA, dan SMK melalui kuasa.</p>

Ilustrasi buku tabungan SimPel. Berikut tata cara menarik dana PIP 2025 siswa SD, SMP, SMA, dan SMK melalui kuasa.

SOKOGURU - Dana Program Indonesia Pintar (PIP) sudah diumumkan cair sejak 10 April 2025 lalu. Adapun, pencairan dana PIP 2025 termin 1 untuk siswa sekolah sedang berlangsung hingga akhir bulan ini.

Sementara itu, untuk jadwal pencairan PIP termin 2 sekarang ini akan segera dimulai atau tepatnya pada awal Mei hingga September 2025.

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) menetapkan prosedur penarikan dana PIP 2025, yang bisa dicairkan menggunakan kuasa (wakil) saat kondisi tertentu.

Baca Juga:

Penarikan dana PIP bisa dilakukan oleh Kepala Sekolah atau pihak yang ditunjuk memiliki wewenang, jika siswa belum cakap hukum atau memiliki rekening, dan/atau jika berada di daerah yang belum ada atau sedang bermasalah terkait perbankan.

Syarat Mencairkan Dana PIP Lewat Kuasa

Terdapat sejumlah syarat mencairkan dana PIP 2025 yang harus dipatuhi untuk menarik uang bantuan pendidikan melalui kuasa.

1. KTP asli milik Kepala Sekolah atau Guru/Tenaga Pendidikan yang menerima Hak Substitusi (Bentuk Pemberian Kuasa).

2. Surat Keterangan Aktivasi dari Kepala Sekolah asli.

3. SK Pengangkatan Kepala Sekolah Fotocopy yang sudah legalisir asli.

4. SK Pengangkatan Penerima Kuasa (Guru/Tenaga Pendidikan yang mendapat Hak Substitusi) atau fotocopy yang sudah legalisir asli.

5. Fotocopy identitas pengenal peserta didik (Kartu Keluarga) atau orangtua/wali (KTP).

6. Surat Kuasa Substitusi dari Kepala Sekolah kepada guru/tenaga kependidikan yang menerima Hak Substitusi.

Baca Juga:

7. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, lengkapi dengan materai Rp10.000.

8. Surat kuasa dari orangtua/wali ke Kepala Sekolah atau guru/tenaga kependidikan yang menerima Hak Substitusi asli.

Cara Mencairkan Dana PIP Melalui Kuasa

1. Dana PIP 2025 Siswa SD dan SMP

- KK dapat digunakan untuk alat verifikasi pemberi kuasa tersebut, yang merupakan benar orangtua/wali dari yang bersangkutan.

- Penerima kuasa membawa Surat Kuasa dari Pemberi Kuasa dengan membawa KTP asli Pemberi Kuasa.

- Penerima Kuasa isi form terkait pernyataan penarikan dana yang ada di bank BRI.

2. Dana PIP 2025 Siswa SMA/SMK belum punya KTP

- Membawa buku tabungan asli dengan tanda tangan siswa.

- Menunjukkan KTP orangtua/wali asli dan KK.

- Menunjukkan KTP penerima kuasa asli.

- Mengisi formulir penarikan yang sudah diisi, dan ditandatangani oleh siswa yang bersangkutan.

- Surat kuasa penarikan dari siswa yang bersangkutan (pakai halaman ke 2 dari form penarikan), dan ditandatangani oleh orangtua/wali dari siswa yang bersangkutan.

Baca Juga:

3. Penarikan Dana PIP SMA/SMK sudah punya KTP

- Membawa buku tabungan asli dengan tanda tangan siswa.

- Menunjukkan KTP siswa asli.

- Menunjukkan KTP penerima kuasa asli.

- Mengisi formulir penarikan yang sudah diisi, dan ditandatangani oleh siswa yang bersangkutan.

- Surat kuasa penarikan dari siswa yang bersangkutan (pakai halaman ke 2 dari form penarikan), dan ditandatangani oleh siswa yang bersangkutan.(*)