SOKOGURU - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai menyalurkan bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP).
Pencairan dana PIP dimulai sejak 10 April 2025, yang ditujukan bagi siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/SMK.
Sebagaimana diumumkan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, dana bantuan PIP sudah ditransfer kepada siswa melalui bank penyalur.
Baca Juga:
Bagi siswa yang masuk daftar sebagai penerima PIP, dana bantuan saat ini sudah bisa diambil melalui teller bank atau ATM jika sudah punya kartu debit.
Namun, sebelum mencairkan bantuan PIP penting untuk memastikan apakah siswa terdaftar sebagai penerima aktif atau tidak.
Kemendikdasmen sudah menyediakan layanan pengecekan status penerima PIP secara online menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Cara Cek NISN Siswa
1. Buka situs resmi https://nisn.data.kemdikbud.go.id/.
2. Pada kolom pencairan nama, masukkan 'Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung'.
3. Selanjutnya, klik 'Cari Data' untuk mencari informasi terkait NISN siswa.
Baca Juga:
Cara Cek Status Penerima PIP 2025
1. Akses laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id
2. Pilih menu 'Cari Penerima PIP'
3. Masukkan NISN siswa
4. Masukkan NIK dari Kartu Keluarga (KK)
5. Klik kolom 'Cek Penerima PIP'
Cara Mencairkan Dana PIP 2025
Sebelum dana bisa ditarik, rekening penerima di bank penyalur harus diaktivasi terlebih dahulu, simak prosedur aktivasi rekening PIP.
- Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP orangtua/wakil dan KK.
- Kunjungi bank penyalur sesuai jenjang pendidikan, (SD dan SMP di BRI, SMA/SMK di BNI).
- Informasikan jika ingin melakukan aktivasi rekening PIP
- Teller bank akan memverifikasi data, dan mengaktifkan rekening
- Setelah aktif, cek saldo rekening, dan ikuti instruksi pencairan dari bank
- Jika sudah memiliki kartu debit aktif, siswa/orangtua bisa langsung mengambil uang di mesin ATM
Baca Juga:
Besaran Dana PIP 2025
SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun (kelas akhir Rp225.000)
SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun (kelas akhir Rp375.000)
SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun (kelas akhir Rp900.000).
Demikian informasi cara pencairan dana bantuan PIP dan cek NISN siswa, hingga aktivasi rekening serta besaran bantuan pendidikan yang diterima.