Soko Berita

Lakukan Pengawasan Post-Border Selama Januari-Juli 2025 , Kemendag Ungkap Impor Ilegal Rp26,48 Miliar

Barang-barang yang diimpor secara ilegal kebanyakan dari Tiongkok, Prancis, Vietnam, Arab Saudi, Korea Selatan, dan Malaysia.Hal itu mengganggu konsumen.

By Rosmery C Sihombing  | Sokoguru.Id
06 Agustus 2025
<p>Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan, hasil pengawasan Kementerian Perdagangan pada Januari—Juli 2025 telah menemukan sejumlah komoditas impor tidak sesuai ketentuan dengan nilai pabean mencapai Rp26.475.943.555. (Dok.Kemendag)</p>

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan, hasil pengawasan Kementerian Perdagangan pada Januari—Juli 2025 telah menemukan sejumlah komoditas impor tidak sesuai ketentuan dengan nilai pabean mencapai Rp26.475.943.555. (Dok.Kemendag)

SOKOGURU, JAKARTA- Hasil pengawasan Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Januari- Juli 2025 menemukan sejumlah komoditas impor tidak sesuai ketentuan dengan nilai pabean mencapai Rp26.475.943.555. 

Temuan impor ilegal itu merupakan hasil pengawasan komoditas impor setelah barang melalui kawasan pabean (post- border) oleh Direktorat Tertib Niaga Kemendag serta Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) di Medan, Bekasi, Surabaya, dan Makassar. 

Pengawasan dilakukan bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca juga: Kemendag Umumkan Harga Referensi CPO Menguat, Biji Kakao Melemah pada Periode Agustus 2025

Demikian disampaikan Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam Ekspose Hasil Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean Periode Januari—Juli 2025 di kantor Kemendag, Jakarta, Rabu, 6 Agustus 2025.

“Barang-barang yang diimpor secara ilegal itu kebanyakan dari Tiongkok, Prancis, Vietnam, Arab Saudi, Korea Selatan, dan Malaysia,” ujarnya.

Pemerintah, sambung Busan, sapaan akrab Budi Santoso,  akan terus mengawasi dan memperketat masuknya barang-barang ilegal. 

Baca juga: Terungkap! Praktik Perakitan dan Perdagangan Ponsel Pintar Ilegal Senilai Rp17,62 Miliar, Sudah Sejak 2023

Produk- produk itu sangat mengganggu industri dalam negeri dan konsumen karena tidak memenuhi standar yang berlaku di Indonesia. 

“Kami mengingatkan pelaku usaha agar selalu mengikuti prosedur impor sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Pemeriksaan dan pengawasan pada periode Januari—Juli 2025 dilakukan terhadap 5.766 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari 1.571 pelaku usaha di kawasan post-border. 

Baca juga: Kemendag Catatkan Transaksi Kegiatan Business Matching UMKM pada Semester I 2025 Senilai USD 87,04 Juta

Hasil akhir pengawasan PIB tersebut menemukan 118 PIB dari 52 pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan.

Jenis pelanggaran ke-118 PIB dari 52 pelaku usaha berupa tidak adanya dokumen impor yang mencakup, antara lain, Persetujuan Impor (PI); laporan surveyor; izin tipe untuk alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP); dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) untuk produk wajib Standar Nasional Indonesia (SNI).

Komoditas yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, antara lain, berupa ban, bahan baku plastik, produk makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, plastik hilir, produk kehutanan, produk hewan, bahan kimia tertentu, keramik, produk elektronik, kaca lembaran, produk tertentu berupa barang tekstil, serta alat UTTP.

Baca juga: Kemendag Jalin Kerja Sama dengan Lembaga Halal Australia GAHC, Perkuat Potensi Ekspor Produk Halal

Menurut Mendag Busan, hasil temuan tersebut telah ditindak lanjuti sesuai ketentuan dalam “Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan”. Ke- 52 pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran pun telah dikenai sanksi. 

Sebanyak 14 pelaku usaha diberikan surat peringatan, 18 pelaku usaha diwajibkan menarik dan memusnahkan barang, serta 2 pelaku usaha dihentikan sementara akses kepabeanannya. Sedangkan, 18 pelaku usaha lainnya masih dalam proses pemeriksaan. 

Ia pun menekankan, pengawasan terhadap barang-barang impor ilegal merupakan bagian penting dari salah satu program prioritas Kemendag, yaitu Pengamanan Pasar Dalam Negeri. 

“Berjalannya program ini, termasuk penegakan pengawasan barang-barang impor, bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri; pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); dan konsumen,” urainya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang hadir mendampingi Mendag Busan dalam ekspose kali ini. Ia menyampaikan, penindakan yang dilakukan Kemendag terhadap temuan barang impor ilegal sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui Kawasan Pabean (Post Border)”. Penindakan yang dilakukan berupa sanksi teguran tertulis kepada pelaku usaha dan pemusnahan barang. Pemusnahan dilakukan setelah proses klarifikasi selesai dan konfirmasi kesiapan lokasi pemusnahan barang dari pelaku usaha terkait.

“Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran kali ini umumnya baru. Bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran berulang, kita langsung tutup akses kepabeanannya. Sudah ada mekanisme yang dilakukan antara Kemendag dan Bea Cukai untuk melakukan hal tersebut. Kalau masih melanggar juga, maka izin usahanya kita cabut,” tegas Moga.

Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Darmadi Durianto, yang juga hadir dalam ekspose, menyampaikan apresiasi DPR RI atas komitmen Kemendag memberantas peredaran barang-barang impor ilegal. Ia mengatakan, DPR RI akan terus bekerja sama dengan pemerintah dalam meredam peredaran barang-barang impor ilegal. Menurutnya, pemberantasan impor ilegal sangat penting agar pelaku usaha lokal, termasuk UMKM, tidak kalah bersaing.

“Kami di DPR menerima banyak aspirasi dari pengusaha dan pedagang UMKM yang mengeluhkan banyaknya barang ilegal yang masuk. Kemudian, kami laporkan ke Kemendag dan direspons sangat cepat. Kemendag sudah berulang kali melakukan pengawasan dan kinerjanya bagus sekali, dan saya harap kegiatan ini terus dilakukan,” ujar Darmadi.

Direktur Penyidikan Obat dan Makanan BPOM Partomo Iriananto, yang juga hadir, mengatakan, BPOM mengapresiasi dan mendukung penuh Kemendag dalam mengawasi barang-barang yang masuk melalui post-border. Ia melihat, pengawasan lintas instansi seperti ini menjadi wujud sinergi menjaga pasar domestik dari masuknya barang-barang tanpa dokumen yang sah. “Hal ini sangat penting karena masuknya barang-barang tersebut harus melalui prosedur dokumen yang benar,” ujar Partomo.

Juga hadir dalam ekspose tersebut, yaitu perwakilan Badan Reserse Kriminal Polri dan perwakilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sementara itu, juga mendampingi Mendag Busan, yaitu Sekretaris Jenderal Kemendag Isy Karim; Inspektur Jenderal Kemendag Putu Jayan Danu Putra; Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan; Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana; Staf Ahli Mendag Bidang Hubungan Internasional Johni Martha; Staf Ahli Mendag Bidang Manajemen, Tata Kelola, dan Hubungan Antar Lembaga Susy Herawaty; dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan Kemendag Mardyana Listyowati.