SOKOGURU - Menjelang akhir bulan April 2025, masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial atau bansos Program Keluarga Harapan (PKH), disarankan mengecek penerima secara berkala.
Bansos PKH adalah program bantuan dari pemerintah yang menyasar keluarga kurang mampu atau rentan miskin, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan di bidang kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial (perlinsos).
Bagi KPM yang ingin mengetahui apakah masih tercantum sebagai penerima bansos PKH April 2025, terdapat dua metode pengecekan yang telah disediakan Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca Juga:
Bahkan, cara cek penerima bansos 2025 bisa dilakukan lewat HP, bai melalui situs resmi Kemensos maupun aplikasi Cek Bansos.
Cara Cek Penerima Bansos PKH
1. Situs resmi Cak Bansos Kemensos
- Kunjungi situs resmi di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Masukkan data wilayah sesuai KTP: dari nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
- Isi nama lengkap penerima manfaat sebagaimana tertera di KTP.
- Ketika kode captcha yang muncul di layar.
- Kemudian, klik tombol 'Cari Data'.
Baca Juga:
Sebagai informasi, hasil pencairan penerima bansos 2025 akan menampilkan informasi status kepesertaan dengan dua tanda berikut;
Pertama, jika terdaftar sebagai penerima, maka sistem akan menunjukkan jenis bantuan dan status pencairannya.
Kedua, jika tidak terdaftar, sistem akan memunculkan keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
2. Lewat Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi 'Cek Bansos' di Google Play Store.
- Pilih menu 'Buat Akun'.
- Isikan data diri lengkap, termasuk NIK, alamat, nomor KK, email, dan nomor ponsel aktif.
- Unggah foto KTP dan swafoto (selfie) untuk keperluan verifikasi.
Setelah akun dibuat dan diverifikasi, login dan akses menu 'Profil' untuk melihat status penerima bantuan.
Baca Juga:
Pencairan Dana PKH
Bagi KPM yang tercantum namanya dalam daftar penerima, proses pencairan dana bansos akan dilanjutkan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
Penerima dapat mencairkan dana bansos di lembaga keuangan yang ditunjuk atau di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), atau melalui mekanisme yang sudah ditentukan Kemensos. (*)