SOKOGURU - Pemerintah Indonesia berupaya untuk memperkuat daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2025.
Bulan Juni 2025, penyaluran bantuan sosial (bansos) sembako akan dipertebal. Kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Bantuan tambahan yang akan disalurkan ini berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp200.000 per bulan, yang akan diberikan selama dua bulan, yaitu pada Juni dan Juli 2025.
"Kita luncurkan juga di bulan Juni ini penebalan bansos. Tambahan untuk mereka yang menerima sembako/BPNT, Rp200 ribu kali dua bulan. Ini bentuk atensi presiden kepada masyarakat yang paling membutuhkan," kata Mensos Saifullah Yusuf, pada Rabu (11/6) lalu.
Program penebalan bansos ini ditargetkan untuk menjangkau sekitar 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Harapannya, bantuan ini dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok, serta turut memperkuat konsumsi rumah tangga yang menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi.
Realisasi Penyaluran dan Data Penerima
Penyaluran bansos untuk triwulan II tahun 2025 masih terus berjalan. Hingga pertengahan Juni 2025, realisasi penyaluran telah mencapai 95,5% dari total 18.277.083 KPM penerima bansos sembako, ditambah 10 juta KPM Program Keluarga Harapan (PKH).
Sisa 4,5% atau sekitar 805.000 KPM (termasuk 654.000 KPM penerima PKH) masih dalam proses pembukaan rekening kolektif (burekol).
Cara Cek Status Penerima Bansos Terbaru
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui status kepesertaan sebagai penerima bansos, Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan dua kanal resmi yang mudah diakses:
1. Website Cek Bansos Kemensos:
- Kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai alamat Anda.
- Isi nama lengkap sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Masukkan kode verifikasi yang tertera.
- Klik "Cari Data" dan sistem akan menampilkan informasi status kepesertaan bansos Anda.
2. Aplikasi Cek Bansos:
- Unduh aplikasi "Cek Bansos" melalui Play Store.
- Daftarkan akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan alamat Anda.
- Unggah foto KTP dan swafoto (selfie) Anda.
- Setelah proses verifikasi, login ke akun Anda.
- Cek status bansos melalui menu "Profil" di dalam aplikasi.
Fitur Usul dan Sanggah Aplikasi Cek Bansos
Kemensos juga membuka ruang bagi partisipasi publik melalui fitur usul dan sanggah yang tersedia di aplikasi Cek Bansos.
Melalui fitur ini, masyarakat dapat mengajukan usulan untuk diri sendiri atau orang lain yang dinilai layak menerima bansos namun belum terdaftar.
"Ini bentuk pemerintah membuka partisipasi publik. Jadi selain jalur formal, kita juga punya jalur digital, yaitu melalui aplikasi cek bansos Kemensos," ujar Mensos.
Pemutakhiran data penerima bansos dilakukan secara berkala setiap tiga bulan guna penyaluran bansos lebih tepat sasaran.
Saat ini, pemerintah sedang dalam proses transisi dari penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menuju Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
"Presiden memerintahkan sejak awal agar anggaran bansos tidak diubah, bahkan ditambah. Yang penting adalah bansos lebih tepat sasaran," ujar Gus Ipul.
Baca Juga:
Jadwal Pencairan PKH Tahap Kedua 2025
Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) untuk periode triwulan II (April–Juni) telah mulai disalurkan sejak 28 Mei 2025.
Gus Ipul memastikan bahwa penyaluran tahap kedua ini akan tuntas pada pekan kedua Juni 2025.
"Minggu depan sudah tuntas," ujarnya.
Penyaluran PKH dilakukan secara bertahap karena memerlukan proses verifikasi dan pemadanan data dengan sistem DTSEN.
Masyarakat tetap dapat memantau status pencairan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut adalah besaran bantuan PKH tahun 2025 berdasarkan data Kemensos:
- Ibu hamil: Rp 750.000 per triwulan (Rp 3.000.000 per tahun)
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp 750.000 per triwulan
- Anak SD: Rp 225.000 per triwulan
- Anak SMP: Rp 375.000 per triwulan
- Anak SMA: Rp 500.000 per triwulan
- Lansia di atas 70 tahun: Rp 600.000 per triwulan
- Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per triwulan
Untuk triwulan II tahun ini, pemerintah menganggarkan sekitar Rp 10 triliun untuk menyalurkan bantuan kepada 16,5 juta KPM, yang mencakup program PKH dan BPNT.(*)