SOKOGURU - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk Juli 2025, dan kabar baiknya: KJP tetap berlaku meski siswa bersekolah di Sekolah Rakyat, kata Gubernur DKI Pramono Anung.
Jadwal & Nominal KJP Plus Juli 2025
Berdasarkan pola penyaluran sebelumnya (periode Juni pada tanggal 5–15), perkiraan dana Juli 2025 akan cair pada awal bulan, sekitar 5–12 Juli 2025.
Nominal bantuan tetap sebesar Rp450.000/bulan untuk siswa SD–SMA/SMK.
Cara Cek Saldo & Status Pencairan
a) Via ATM atau Aplikasi Bank DKI JakOne Mobile
ATM Bank DKI: Masukkan kartu KJP, pilih menu “Informasi Saldo”
JakOne Mobile: Login → Pilih “Cek Saldo” untuk rekening KJP
b) Langsung melalui sekolah
Sekolah biasanya memberikan update melalui WA grup atau pengumuman resmi jika pencairan sudah dilakukan.
c) Cek status online
Kunjungi situs resmi KJP (kjp.jakarta.go.id), masukkan NIK & pilih tahun 2025 serta tahap pencairan → klik "Cek".
KJP Tetap Berlaku di Sekolah Rakyat
Gubernur DKI, Pramono Anung, menegaskan bahwa hak KJP tidak akan hilang meski siswa mengalihkan ke Sekolah Rakyat. Pernyataan resmi beliau:
“Jadi KJP itu berlaku selama dia tetap menjadi siswa, sekolahnya di mana saja… manfaatnya bukan hanya kepada siswa, tetapi juga keluarga yang tidak mampu”.
Program ini telah diintegrasikan oleh Pemprov DKI bersama Menteri Sosial, sehingga siswa Sekolah Rakyat tetap dapat bantuan.
Mengapa Informasi Ini Penting?
Orangtua dan siswa tidak perlu khawatir kehilangan hak KJP saat pindah atau masuk Sekolah Rakyat.
Kepastian pencairan membantu persiapan dana sekolah, transportasi, dan kebutuhan harian siswa.
Transparansi jumlah & syarat pencairan memudahkan orang tua memantau, terutama untuk siswa dari keluarga kurang mampu.
Ringkasan Instan – Apa yang Harus Dilakukan
Langkah yang perlu dilakukan:
1. Cek saldo via ATM/ATM mobile atau aplikasi
2. Pantau pengumuman melalui sekolah/sekolah rakyat
3. Masukkan NIK & tahap di website kjp.jakarta.go.id
4. Pastikan rekening Bank DKI aktif & kartu tidak rusak
5. Pastikan anak masih tercatat aktif sebagai peserta didik
Segera cek dan pastikan Anda tak ketinggalan!(*)
Sumber: kjp.jakarta.go.id