SOKOGURU, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, secara tegas mendukung langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) mengenakan atribut menyerupai TNI, Polri, dan Kejaksaan.
Larangan ini ditegaskan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, pada Senin (16/6/2025), dengan merujuk pada UU No. 16 Tahun 2017 Pasal 60 Ayat 1 yang melarang ormas memakai atribut institusi negara.
Ormas yang melanggar akan dikenai sanksi administratif secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan SK Kemenkumham.
Baca juga: Puan Maharani Geram! Desak Pemerintah Bubarkan Ormas Bergaya Preman yang Ganggu Ketertiban Umum
Sahroni menyatakan, fenomena ormas yang kerap tampil dengan seragam militeristik sangat meresahkan masyarakat karena menimbulkan kesan seolah-olah mereka memiliki kekuatan hukum dan wewenang layaknya aparat negara.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. (Dok.DPR RI)
“Sudah lama saya suarakan soal ini. Tidak boleh ada ormas yang pakai seragam mirip TNI atau Polri. Sekarang Kemendagri tegas, saya sangat mendukung,” kata Sahroni, Selasa (17/6/2025).
Baca juga: Bandung Gempur Preman! Satgas Anti Premanisme Resmi Dibentuk di Kecamatan Sukajadi
Ia mengkritik sikap sebagian ormas yang tampil garang di ruang publik, padahal tak memiliki otoritas resmi.
“Mereka hadir di publik dengan seragam lengkap. Seolah punya kuasa, padahal bukan aparat. Jadinya petantang-petenteng sok jagoan. Polisi harus tegas, pastikan semua ormas taat,” tambahnya.
DPR RI Minta Kemendagri Beri Sanksi Tegas Tanpa Pandang Bulu
Politikus Partai NasDem itu juga meminta Kemendagri segera menetapkan batas waktu agar seluruh ormas mengganti atribut mereka. Ia bahkan mendorong pemberian sanksi tegas, tanpa pandang bulu.
Baca juga: DPR RI Didesak Tindak Tegas Premanisme! Advokat Bongkar Modus Pungli di Lapangan
“Beri tenggat waktu, 30 hari misalnya. Kalau tidak ganti atribut, langsung jatuhkan sanksi. Cabut SK-nya, mau ormas besar atau kecil, enggak ada urusan,” tegasnya.
Langkah ini, menurut Sahroni, penting demi menegakkan aturan dan wibawa institusi negara, serta melindungi masyarakat dari potensi intimidasi terselubung oleh ormas yang menyalahgunakan penampilan layaknya aparat resmi. (*)