SOKOGURU, BOGOR: Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Kepolisian Republik Indonesia kembali mengungkap praktik kecurangan dalam transaksi bahan bakar minyak (BBM).
Dalam operasi terbaru di sebuah SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/3), empat unit mesin pompa ukur BBM yang diduga merugikan konsumen dengan potensi kerugian hingga Rp3,4 miliar per tahun berhasil diamankan.
Modus Canggih Merugikan Konsumen
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (Busan) menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum terhadap pompa ukur BBM bertujuan untuk melindungi hak konsumen, terutama menjelang arus mudik Lebaran yang selalu diiringi peningkatan konsumsi BBM.
Baca juga: Pastikan Kualitas BBM Tanpa Pengoplosan, Komisi XII DPR RI Sidak SPBU Cibubur
"Jelang Lebaran, Kemendag dan Polri kembali melakukan pengawasan untuk memastikan transaksi perdagangan yang adil bagi masyarakat,” jelas Busan.
“Kami menemukan empat pompa ukur BBM dengan alat tambahan yang menyebabkan takaran BBM berkurang, sehingga merugikan konsumen," ujar Mendag.
Laporan Awal Berasal dari Keluhan Masyarakat
Laporan awal berasal dari keluhan masyarakat yang mencurigai adanya alat tambahan yang dapat memanipulasi hasil pengukuran BBM.
Setelah dilakukan investigasi, ditemukan seperangkat alat yang terdiri dari pemutus arus listrik mini (Miniature Circuit Breaker/MCB), dua relay, dan saklar pintar mini (Mini Smart Switch).
Baca juga: DPR Dorong Percepatan BBM Satu Harga dan SPBU Mini di Daerah Terpencil
Jika alat ini diaktifkan, takaran BBM berkurang sekitar 4 persen atau setara dengan 740 ml per 20 liter.
"Modus ini cukup canggih. Dengan bantuan telepon genggam, alat ini dapat diaktifkan secara remote sehingga mengurangi takaran BBM yang diterima konsumen," tambah Mendag Busan.
Tindakan Tegas bagi Pelaku Kecurangan
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, menyatakan bahwa pelaku kecurangan akan dikenakan Pasal 62 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Mereka juga bisa dijerat Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman satu tahun penjara atau denda Rp1 juta.
"Kami berharap ini menjadi shock therapy bagi pelaku usaha SPBU agar tidak melakukan praktik curang. Cepat atau lambat, Polri akan menemukan pelanggaran dan menindak tegas," tegas Nunung.
Pertamina Tak Tolerir Kecurangan
Sementara itu, Plt. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Mars Eko Legowo Putra, menegaskan bahwa Pertamina tidak mentolerir segala bentuk kecurangan.
Baca juga: DPR Minta SPBU Antisipasi BBM dan LPG Jelang Libur Natal dan Tahun Baru
Mereka akan menindak tegas SPBU yang melanggar aturan, termasuk mengambil alih pengelolaan SPBU yang terbukti curang.
"Kami terus membenahi layanan operasional SPBU, termasuk mengalihkan pengelolaan SPBU 34.167.12 kepada Pertamina Retail untuk memastikan layanan prima bagi konsumen," jelasnya.
Dengan langkah tegas dari Kemendag, Polri, dan Pertamina, diharapkan masyarakat mendapatkan transaksi yang adil dan transparan dalam pembelian BBM, terutama menjelang arus mudik Lebaran. (SG-2)