Soko Berita

Kemenag akan Cairkan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Sebelum Lebaran

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam juga memastikan Tunjangan Profesi Guru bagi guru madrasah periode Januari - Februari 2025 akan cair sebelum lebaran.

By Rosmery C Sihombing  | Sokoguru.Id
14 Maret 2025

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Suyitno. (Dok. Kemenag)

SOKOGURU, Jakarta- Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah cair sebelum Lebaran (Idulfitri 1446 H).

Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam Kemenag, Amin Suyitno, mengatakan, sesuai arahan Menag Nasaruddin Umar, pihaknya mengupayakan agar penyaluran dana BOP RA dan BOS Madrasah bisa dicairkan sebelum Idulfitri 1446H.

“Kami saat ini sedang melakukan penyempurnaan sistem agar sebelum cuti bersama, RA dan madrasah sudah bisa mencairkan dana BOP dan BOS,” ujarnya dalam keterangan resmi Kemenag, Jumat (14/3).

Baca juga: DPR: Pemotongan Anggaran Kemenag Bisa Ganggu Pelayanan Ibadah Haji dan Program Madrasah

Menurutnya, skema penyaluran dana BOP RA dan BOS Madrasah kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Penyaluran dana BOP RA dan BOS Madrasah sekarang dilakukan per-triwulan (tiga bulan). Sehingga, Maret menjadi penyaluran triwulan pertama.

Suyitno berpesan sinergi antara pusat dan daerah sangat penting untuk percepatan penyaluran bantuan.

“Kami berharap sinergi Kemenag tingkat pusat dan daerah bisa berjalan beriringan dan bersama-sama dalam menyelesaikan tahapan-tahapan penyaluran dana BOP RA dan BOS Madrasah,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, menjelaskan penyaluran dana BOP RA dan BOS Madrasah berdasarkan timeline dan tahapan yang telah disusun oleh Tim BOS pusat.

Baca juga: Tahap Awal Program Makan Bergizi Gratis, Pesantren dan Madrasah Tidak Masuk Daftar

Menurutnya, ada empat tahapan penyaluran BOP RA dan BOS Madrasah yang akan dilaksanakan dari 13 sampai 24 Maret 2025, dengan rincian sebagai berikut:

  • Madrasah mengajukan berkas pencairan : 13 - 18 Maret 2025
  • Tim melakukan verifikasi berkas : 13 - 19 Maret 2025
  • Penyaluran dana ke rekening RA dan Madrasah penerima BOP dan BOS: 20 - 24 Maret 2024
  • Pencairan dana BOP dan BOS oleh RA dan Madrasah

Nyayu berharap jadwal penyaluran BOP dan BOS ini dapat dipedomani oleh Madrasah dan Kemenag daerah untuk meminimalisir keterlambatan pengajuan.

Timeline ini diharapkan dapat menjadi perhatian bagi semua madrasah untuk mengajukan dana BOP dan BOS sesuai dengan jadwal dan ketentuan, jadi tidak ada lagi alasan keterlambatan dan kelalaian pengajuan BOP dan BOS,” tutupnya.

Informasi lebih lanjut terkait proses pencairan BOP RA dan BOS Madrasah, silahkan  menghubungi Madrasah Digital Care melalui hotline: +62811 1968 6999.

 

TPG Madrasah 

Selain itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah periode Januari - Februari 2025 juga akan cair sebelum lebaran.

Suyitno, menyampaikan bahwa proses pencairan tengah dipersiapkan. Surat Perintah Membayar (SPM) dibuat mulai 17 Maret 2025. Sehingga, dana TPG diharapkan telah masuk ke rekening guru madrasah pekan depan.

“Sesuai arahan Presiden Prabowo dan Menag Nasaruddin Umar, kami memastikan pencairan tunjangan profesi bagi guru madrasah berjalan sesuai jadwal. Kita siapkan anggaran sebesar kurang lebih Rp2 triliun yang akan cair sebelum lebaran, 18 sampai 24 Maret 2025," terang Suyitno di Jakarta, Jumat (14/3/2025).

"Ini merupakan bentuk komitmen keberpihakan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, untuk memberikan kesejahteraan dan profesionalisme guru madrasah di seluruh Indonesia," lanjutnya.

TPG bagi guru madrasah yang PNS diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai pangkat dan golongannya. Sementara tunjangan bagi guru madrasah non-ASN yang belum inpassing, saat ini akan diberikan sebesar Rp1.500.000 terlebih dahulu.

"Terkait peningkatan TPG sebesar Rp500 ribu bagi guru madrasah Non PNS non-inpassing, akan segera disusulkan setelah payung hukumnya terbit, berupa revisi PMA tentang pembayaran TPG," sebut Suyitno.

"Peningkatan TPG bagi guru Non PNS non inpassing ini bertujuan untuk memberikan apresiasi dan kesejahteraan yang lebih baik bagi para guru, serta mendorong peningkatan kualitas pendidikan di madrasah seluruh Indonesia", tambahnya.

Direktur GTK Madrasah, Thobib Al-Asyhar, menambahkan bahwa TPG diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan, antara lain:

  • Memiliki sertifikat pendidik yang telah terdaftar dalam sistem EMIS GTK Kemenag.
  • Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
  • Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal baik.

Anggaran TPG telah tersedia pada satuan kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota masing-masing. Thobib mengatakan, pihaknya telah menerbitkan mekanisme pencairan yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 720 Tahun 2025.

Untuk kelancaran pencairan TPG, Thobib mengimbau kepada guru calon penerima tunjangan untuk memperhatikan beberapa hal berikut:

  • Memeriksa data kepegawaian dan rekening bank yang terdaftar untuk menghindari kendala teknis.
  • Memastikan kehadiran dan beban kerja telah terinput di sistem EMIS GTK.
  • Melaporkan kendala pencairan ke Kantor Kementerian Agama setempat untuk mendapatkan solusi lebih lanjut.

"Kementerian Agama berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran tunjangan profesi guru madrasah langsung ke rekening guru. Proses pencairan akan terus dimonitor agar berjalan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutupnya. (SG-1)