SokoBerita

Kapan Gaji ASN Terbaru Cair? Simak Rincian Perpres 79 Tahun 2025 dan Kenaikan Gaji PNS

Perpres 79/2025 telah tetapkan kenaikan gaji ASN ini berlaku hingga Oktober 2025, cair November dengan rapel. Simak rincian gaji PNS dan PPPK terbaru.

By Ami Kuswadani  | Sokoguru.Id
22 September 2025
<p>ilustrasi gambar besaran gaji ASN 2025</p>

ilustrasi gambar besaran gaji ASN 2025

SOKOGURU - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 mengenai Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

Satu di antara poin utama dalam beleid ini adalah rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mencakup guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, hingga pejabat negara.

Kebijakan ini disahkan pada 30 Juni 2025 dan mulai berlaku efektif pada Oktober 2025 mendatang.

Adapun pencairan gaji baru dijadwalkan masuk pada November 2025 melalui sistem rapel, sehingga ASN akan menerima pembayaran tambahan untuk periode sebelumnya.

Prioritas Kenaikan Gaji ASN 2025

Lampiran Perpres 79/2025 menegaskan bahwa kenaikan gaji tidak diberikan secara merata, melainkan diprioritaskan bagi:

- Guru dan dosen

- Tenaga kesehatan

- Penyuluh

- TNI/Polri

- Pejabat negara

Besaran kenaikan diperkirakan berkisar 8%–12%, menyesuaikan golongan, masa kerja, dan struktur kepangkatan masing-masing ASN.

Rincian Gaji ASN 2025

Mengacu pada ketentuan terbaru, struktur gaji ASN 2025 terbagi menjadi dua kategori besar: PNS dan PPPK.

Gaji PNS 2025:

Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400

Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600

Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700

Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200

Gaji PPPK 2025:

Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900

Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900

Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000

Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Selain gaji pokok, ASN juga berhak memperoleh berbagai tunjangan, seperti tunjangan kinerja (tukin), tunjangan profesi guru (TPG), serta tunjangan khusus bagi dosen dan tenaga kesehatan.

Skema Reward Berbasis Kinerja

Tidak hanya mengatur kenaikan gaji, Perpres 79/2025 juga menekankan penerapan sistem manajemen kinerja yang lebih ketat.

Pemerintah menargetkan peningkatan indeks sistem merit hingga 67% pada aspek penggajian dan penghargaan, serta 61% pada aspek manajemen kinerja. 

Artinya, ASN akan menerima kenaikan gaji sekaligus diiringi evaluasi disiplin, produktivitas, dan kinerja yang lebih terukur.

Bagian dari 8 Quick Wins Program Pemerintah

Kenaikan gaji ASN masuk dalam delapan program hasil terbaik cepat (quick wins) pemerintahan Prabowo-Gibran. Program lainnya meliputi:

1. Pemberian makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren

2. Pemeriksaan kesehatan gratis serta percepatan penanganan TBC

3. Pembangunan sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten

4. Bantuan sosial untuk penghapusan kemiskinan absolut

5. Pembangunan infrastruktur desa dan rumah murah bagi milenial

6. Pendirian badan penerimaan negara untuk meningkatkan rasio pajak

Implementasi dan Dampak

Kebijakan kenaikan gaji ASN mencerminkan perubahan paradigma pembangunan, di mana kesejahteraan aparatur negara menjadi prioritas sejajar dengan pembangunan infrastruktur.

Dengan adanya peningkatan penghasilan, pemerintah berharap ASN, TNI, dan Polri lebih fokus dalam mendukung program prioritas nasional. 

Langkah ini juga menjadi strategi awal pemerintahan Prabowo-Gibran untuk memperkuat kualitas pelayanan publik sekaligus memenuhi janji kampanye mengenai peningkatan kesejahteraan aparatur negara. (*)