SOKOGURU - Kabar pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu menjadi satu di antara informasi yang paling dinantikan para pekerja di Indonesia.
Program ini disalurkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) serta verifikasi BPJS Ketenagakerjaan, bertujuan untuk memberikan dukungan finansial.
Dengan alokasi Rp300 ribu per bulan untuk periode Juni dan Juli 2025, rencananya disalurkan sekaligus pada bulan Juni 2025.
Seperti dikutip dari kanal YouTube Pendamping Sosial, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengonfirmasi, jika penyaluran BSU akan segera dilakukan pekan kedua Juni 2025.
Baca Juga:
Namun, di tengah proses pencairan ini masih banyak bekerja bertanya-tanya kenapa dana BSU Rp600 ribu belum kunjung cair atau bahkan tidak masuk daftar penerima.
Jika Anda termasuk sebagai penerima, perlu diketahui 7 penyebab umum kerap membuat dana BSU Rp600 ribu belum cair.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Anda bisa mengunjungi situs resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Jika memenuhi kriteria, Anda akan melihat keterangan 'Selamat', dan diminta untuk mengisi data rekening bank Himbara.
Namun, jika muncul pesan seperti 'Mohon maaf Anda belum berhasil' atau 'Belum termasuk kriteria penerima BSU', kemungkinan besar satu di antara 7 poin berikut ini.
7 Penyebab BSU Rp600 Belum Cair
Jika satu di antara kriteria ini tidak terpenuhi, otomatis Anda tidak akan berkesempatan menerima bantuan tersebut.
1. Gaji/Upah Melebihi Batas UMP/UMK:
Salah satu alasan paling sering adalah gaji atau upah bulanan Anda melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah Anda bekerja.
Sebagai contoh, jika UMK Jakarta di atas Rp5 juta, pekerja dengan upah di atas batas tersebut tidak akan memenuhi kriteria.
2. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Tidak Aktif:
Syarat mutlak untuk menerima BSU adalah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, minimal hingga tanggal 30 April 2025.
Jika kepesertaan Anda sudah tidak aktif saat diverifikasi, maka Anda akan gugur sebagai penerima BSU, terlepas dari besaran gaji Anda.
3. Belum Bekerja Minimal Satu Bulan Kalender:
BSU tidak ditujukan untuk pekerja yang baru memulai karir. Jika Anda adalah karyawan baru dan masa kerja Anda
belum mencapai minimal satu bulan kalender di perusahaan saat ini, Anda tidak akan memenuhi syarat, bahkan jika sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
4. Sudah Menerima Bantuan Sosial (Bansos) Lain:
Pemerintah menerapkan kebijakan bahwa pekerja yang sudah menjadi penerima program bantuan sosial lain,
seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT/Program Sembako),
tidak dapat menerima BSU. Ini bertujuan agar bantuan dapat tersebar lebih merata.
5. Status Pekerjaan sebagai PNS, ASN, TNI, atau Polri:
Bantuan Subsidi Upah tidak diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Pengecualian diberikan untuk guru honorer yang tetap memenuhi kriteria jika memenuhi syarat lainnya.
6. Data Masih dalam Tahap Verifikasi:
Terkadang, Anda mungkin melihat pesan "data masih sedang tahap verifikasi" di situs BSU.
Ini bukan berarti Anda gagal, melainkan data Anda sedang diproses dan divalidasi. Proses pencairan BSU memang dilakukan secara bertahap.
7. Data Rekening Bank Tidak Valid/Tidak Aktif:
Jika Anda sudah diminta untuk mengisi data rekening bank, pastikan rekening yang Anda masukkan adalah rekening yang aktif dan valid.
Sebaiknya gunakan rekening bank yang terdaftar di slip gaji Anda untuk mempercepat proses verifikasi dan penyaluran dana.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Data Masih Verifikasi?
Jika status Anda menunjukkan "data masih sedang tahap verifikasi," jangan khawatir. Ini adalah bagian normal dari proses. Anda disarankan untuk:
- Mengecek Secara Berkala: Lakukan pengecekan status secara rutin di situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, misalnya setiap 5 hari sekali.
- Siapkan Rekening Aktif: Begitu status berubah dan Anda diminta mengisi rekening, pastikan Anda menggunakan rekening bank yang aktif dan sesuai dengan yang biasa Anda gunakan untuk menerima gaji.
Penyaluran BSU ini diharapkan dapat selesai pada akhir Juni 2025, meskipun ada kemungkinan perpanjangan waktu jika masih banyak pekerja yang belum mencairkan.
Dengan kuota penerima mencapai 17,3 juta pekerja, penting bagi Anda untuk memastikan semua kriteria terpenuhi dan terus memantau status pencairan Anda. Semoga bantuan Rp600.000 ini dapat meringankan beban Anda. (*)