SOKOGURU - Bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah purna tugas, ada kabar baik yang patut disambut hangat.
Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru terkait gaji pensiunan yang mulai berlaku 1 September 2025.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 18 Tahun 2019.
Kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani ini membawa perubahan cukup signifikan.
Jika sebelumnya pensiunan hanya menerima gaji pokok, kini ada tambahan berupa tunjangan yang disesuaikan dengan golongan dan status keluarga.
Perubahan ini tidak hanya menjadi bentuk penghargaan bagi para abdi negara yang telah mengabdikan diri, tetapi juga memberikan jaminan lebih baik untuk kehidupan mereka di masa pensiun.
Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024
Berikut kisaran gaji pokok pensiunan sesuai golongan terbaru:
Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Baca Juga:
Golongan II
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Tambahan Tunjangan untuk Pensiunan yang Sudah Berkeluarga
Selain gaji pokok, pemerintah juga menyiapkan tunjangan bagi pensiunan yang berkeluarga. Salah satunya adalah tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.
Sebagai contoh, untuk pensiunan golongan IV/d, tunjangan ini bisa mencapai Rp475.590. Sedangkan untuk golongan lainnya, besaran tunjangan berkisar antara Rp174.810 hingga Rp475.590, tergantung posisi terakhir saat bertugas.
Dengan adanya tambahan tunjangan ini, pemerintah berharap kebutuhan rumah tangga pensiunan tetap terjaga, terutama bagi mereka yang masih memiliki tanggungan keluarga.
Bagaimana Cara Memastikan Hak Pensiun?
Agar tidak salah langkah, berikut beberapa hal yang bisa dilakukan pensiunan PNS:
Pelajari regulasi baru, pahami isi PP Nomor 8 Tahun 2024 untuk mengetahui detail gaji dan tunjangan.
Hubungi instansi resmi seperti Taspen untuk mendapatkan informasi perhitungan hak sesuai golongan.
Update dokumen keluarga agar SK Pensiun, Kartu Taspen, serta dokumen pendukung tetap valid.
Pantau informasi resmi dari Kementerian Keuangan maupun Taspen agar tidak terjebak hoaks.
Waspada penipuan, karena pencairan gaji dan tunjangan hanya dilakukan melalui Taspen dan bank penyalur resmi.(*)