SOKOGURU - Kementerian Pertanian (Kementan) menjelaskan syarat pemotongan hewan kurban menjelang Idul Adha 1446 Hijriah/2025 Masehi secara baik dan benar.
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementan, Nuryani Zainuddin mengatakan, pemotongan hewan kurban harus higienis dan memperhatikan kesejahteraan hewan.
Nuryani bahkan mengingatkan, agar masyarakat memilih hewan kurban baik sapi maupun kambing/domba yang sehat, cukup umur serta bebas gejala penyakit.
"Setiap tahapan pemotongan, mulai dari pemeriksaan sebelum hingga sesudah penyembelihan, harus dilakukan dengan baik dan benar," kata Nuryani, seperti dikutip dari keterangannya, Sabtu (10/5).
Menurutnya, pelaksanaan kurban yang baik bukan hanya berkaitan dengan syariat agama melainkan juga untuk melindungi kesehatan masyarakat.
"Penanganan daging dan jeroan yang tidak higienis bisa menjadi jalur masuk penyakit zoonosis ke manusia. Di sini peran edukasi dan kesadaran kolektif sangat penting," ujar Nuryani.
Ia kemudian mengingatkan, jika hewan kurban yang tidak terjual tidak boleh dikembalikan ke daerah asal, tetapi harus dipelihara.
"(Atau) dipotong di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) setempat, atau dijual di wilayah sekitar untuk mencegah penyebaran penyakit lintas wilayah," katanya.
Kementan juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada petugas kesehatan hewan jika ditemukan gejala sakit pada hewan kurban.
Pemerintah daerah diminta aktif melaporkan hasil pemeriksaan hewan, baik sebelum (antemortem) maupun sesudah pemotongan (postmortem), melalui aplikasi iSIKHNAS.
Selain itu, sistem pelaporan darurat juga wajib diaktifkan, didukung dengan penguatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada publik. (*)