SOKOGURU - Pemerintah terus menyalurkan bantuan sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahun 2025.
Program ini menyasar keluarga miskin dan rentan agar tetap mendapatkan dukungan ekonomi.
Besaran dana PKH 2025 tetap disesuaikan dengan kategori penerima. Nominal bantuannya berbeda tergantung pada komponen seperti ibu hamil, balita, lansia, hingga anak sekolah.
Untuk ibu hamil dan balita, dana PKH per tahun bisa mencapai Rp3 juta. Sementara anak SD menerima Rp900 ribu, SMP Rp1,5 juta, dan SMA Rp2 juta.
Lansia dan penyandang disabilitas berat juga memperoleh Rp2,4 juta per tahun. Dana ini disalurkan dalam empat tahap selama satu tahun berjalan.
Sementara BPNT 2025 disalurkan senilai Rp200 ribu per bulan. Bantuan ini diberikan dalam bentuk saldo elektronik untuk belanja kebutuhan pangan pokok.
Penyaluran Dana Melalui Bank Negara
Penyaluran dana dilakukan melalui Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) seperti BRI, Mandiri, BNI, dan BTN. Penerima cukup mencairkan dana atau menukarnya di e-warung terdekat.
PKH dan BPNT disalurkan kepada keluarga yang sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Maka, pastikan data penerima selalu diperbarui di desa atau kelurahan.
Jika merasa berhak tapi belum terdaftar, masyarakat bisa mendaftar DTKS lewat aplikasi Cek Bansos Kemensos. Proses validasi dilakukan oleh pemerintah daerah.
Dana PKH hanya bisa digunakan untuk keperluan pendidikan, kesehatan, dan gizi. Sementara dana BPNT khusus untuk pembelian bahan pokok seperti beras, telur, dan tempe.
Kemensos juga meningkatkan pengawasan agar dana tidak disalahgunakan. Pendamping PKH di setiap daerah berperan untuk memantau penggunaan bantuan.
Penyaluran 2025 juga mulai didigitalisasi untuk meminimalisir penyelewengan. Aplikasi dan sistem monitoring digunakan untuk menelusuri distribusi bantuan secara real time.
Penerima akan mendapat notifikasi pencairan bantuan melalui SMS atau aplikasi resmi. Pastikan nomor HP aktif dan terdaftar saat pendaftaran DTKS.
Cek Nama Penerima di Laman Resmi
Jika bantuan belum cair padahal terdaftar, bisa dilakukan pengecekan ke dinas sosial setempat atau melalui KLIK DI SINI.
Pastikan tidak ada data ganda dalam keluarga penerima manfaat. Jika ditemukan, pencairan bisa tertunda atau diblokir hingga data diperbaiki.
Dengan memahami besaran dan syarat terbaru PKH dan BPNT, masyarakat bisa lebih siap menerima bantuan yang memang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan. (*)