Soko Berita

Jadwal Pencairan PIP 2025, Ketahui Layanan Pengaduan Ini Jika Saldo Bantuan Tak Kunjung Cair

Bantuan PIP 2025: Bantuan pendidikan untuk siswa dari keluarga kurang mampu. Ketahui cara cek status penerima, jadwal pencairan, dan syaratnya di sini.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
28 Maret 2025

Ilustrasi siswa SMA. Berikut cara cek penerima PIP 2025 dan layanan pengaduan. (Foto/Freepik).

SOKOGURU - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan pendidikan dari pemerintah untuk siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyediakan akses pengecekan PIP 2025 melalui laman resmi pip.dikdasmen.go.id.

Bahkan, pemerintah memberikan kemudahan akses untuk siswa dapat mengecek status PIP dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Situs resmi akan menampilkan informasi penerima bantuan, jika data yang dimasukkan valid.

Besaran Dana PIP

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2020 besaran PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan.

- Siswa SD mendapat Rp450 ribu per tahun

- Siswa SMP mendapat Rp750 ribu per tahun

- Siswa SMA/SMK mendapat Rp1,8 juta.

Jadwal Pencairan PIP 2025

Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur pencairan dana PIP dalam tiga termin (tahapan) pada setiap tahunnya.

Termin 1 berlangsung dari Februari-April

Termin 2 berlangsung dari Mei-September

Termin 3 berlangsung dari Oktober-Desember

Menurut Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos), penerima PIP harus berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Bukan itu saja, data siswa harus tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah, jika belum terdaftar bisa konfirmasi ke pihak sekolah.

Adapun bank penyalur kepada siswa yang sesuai kriteria, dilakukan melalui BRI dan BNI yang akan bertanggung jawab atas pencairan dana PIP.

Siswa dapat mencairkan bantuan di bank tersebut dengan membawa kartu PIP dan identitas resmi.

Layanan Pengaduan

Jika mengalami kendala, siswa dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu Kemendibudristek. Layanan pengaduan tersedia melalui hotline 177 atau email pengaduan@kemdikbud.go.id.

Pemerintah menekankan pentingnya mengakses informasi dari sumber resmi untuk menghindari penipuan.

Situs https://pip.dikdasmen.go.id/ tentu menjadi rujukan utama terkait pengecekan informasi seputar PIP 2025.

Pastikan data yang diinput sesuai agar pengecekan PIP berjalan lancar. Jika tidak terdaftar sebagai penerima, siswa dapat berkonsultasi dengan pihak sekolah untuk pembaruan data.