SOKOGURU - Sejak dicanangkan pada awal tahun 2025 ini, Koperasi Desa Merah Putih semakin banyak dibicarakan. Satu di antara topik hangat yang dibahas adalah terkait gaji pengurus dan pengelola koperasi.
Pertanyaan tentang gaji pengurus, pengelola, dan pengawas koperasi pun menjadi trending di pencarian google pada hari ini (27/5). Tidak hanya dari google, bahkan akhir-akhir ini beredar penipuan dalam bentuk informasi lowongan kerja yang mengatasnamakan koperasi pusat.
Waspada Penipuan Rekrutmen Pengurus Kopdes
Perlu diketahui, rekrutmen pengurus koperasi desa dilakukan melalui musyawarah desa dan bukan ditentukan oleh pemerintah pusat. Prosesnya melalui rapat anggota, bukan dari formulir online yang mencurigakan.
Ada penipuan dengan menggunakan modus pengisian formulir online yang meminta data pribadi seperti KTP. Ini patut diwaspadai karena indikasinya adalah upaya penipuan atau pencurian data.
Beredar juga info bahwa gaji pengelola koperasi mencapai Rp5 juta hingga Rp8 juta. Info semacam ini harus diklarifikasi, karena belum tentu sesuai kenyataan.
Gaji Pengurus Bukan dari Dana Desa
Penentuan gaji dalam Koperasi Desa Merah Putih harus transparan dan demokratis. Prinsip dasarnya adalah keterbukaan, gotong royong, dan disepakati dalam rapat anggota.
Banyak yang bertanya apakah gaji boleh diambil dari dana desa. Jawabannya: tidak bisa, karena dana desa bukan untuk menggaji pengurus koperasi.
Sesuai Surat Edaran No. 1 Tahun 2025 menegaskan koperasi dikelola secara profesional dan akuntabel, namun dalam surat edaran tersebut tidak menyebutkan ketentuan angka pasti soal gaji, karena semuanya tergantung kesepakatan anggota koperasi.
Baca Juga:
Hukum Koperasi Masih Mengacu ke UU 25/1992
Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 sempat mengatur soal gaji, tapi sudah dibatalkan oleh MK. Maka, hukum yang berlaku tetap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.
Penetapan gaji dan insentif harus melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT). Besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan koperasi.
Skema Umum Gaji dan Insentif di Koperasi Desa Merah Putih
Adapun pembagian jabatan dan skema insentif yang biasa diterapkan adalah sebagai berikut:
1. Pengurus Koperasi
Jabatan: Ketua, Sekretaris, Bendahara, dsb.
Skema: Honorarium tetap, dibayarkan bulanan atau triwulanan, ditentukan lewat RAT.
2. Pengelola Koperasi
Jabatan: Manajer koperasi, kepala unit usaha, ketua bidang, dsb.
Skema: Gaji tetap sesuai beban kerja dan tanggung jawab manajerial.
3. Karyawan Operasional
Jabatan: Kasir, staf gudang, sopir, penjaga toko, dsb.
Skema: Upah sesuai UMK/UMR, bisa harian atau berbasis komisi.
4. Pengawas Koperasi
Jabatan: Ketua dan anggota pengawas koperasi.
Skema: Honorarium berdasarkan keputusan RAT, biasanya dihitung per masa tugas.
Koperasi Harus Dikelola dengan Prinsip Adil dan Akuntabel
Penentuan gaji di koperasi bukan sekadar soal angka. Tapi soal prinsip, keadilan, transparansi, dan kemampuan finansial koperasi itu sendiri. Jika menemukan informasi gaji pasti atau rekrutmen mencurigakan, pastikan untuk cek ulang kebenarannya.
Mengacu pada penjelasan diatas, sudah jelas bahwa semua keputusan harus bersumber dari rapat anggota dan sesuai peraturan yang berlaku, termasuk penentuan besaran gaji.(*)