SokoBerita

Harga Emas Antam Terkoreksi Lagi: Turun Rp4.000 per Gram, Ini Daftar Lengkapnya

Harga emas Antam hari ini Sabtu, 25 Oktober 2025 turun Rp4.000 per gram ke Rp2.350.000. Simak daftar harga lengkap dan aturan pajak emas terbaru di sini!

By Ratu Putri Ayu  | Sokoguru.Id
25 Oktober 2025
<p>Harga emas Antam turun lagi! Dari Rp2.354.000 kini jadi Rp2.350.000 per gram. Cek update harga dan pajaknya sebelum beli emas hari ini!</p>

Harga emas Antam turun lagi! Dari Rp2.354.000 kini jadi Rp2.350.000 per gram. Cek update harga dan pajaknya sebelum beli emas hari ini!

SOKOGURU - Harga emas batangan Antam kembali mengalami koreksi pada Sabtu, 25 Oktober 2025. Setelah sempat menunjukkan tren penguatan dalam beberapa hari terakhir, kini harga jual emas turun Rp4.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.354.000 menjadi Rp2.350.000 per gram.

Penurunan Harga dan Dampaknya

Koreksi harga ini juga berdampak pada harga buyback atau pembelian kembali emas batangan Antam.

Harga buyback ikut terkoreksi menjadi Rp2.215.000 per gram, turun Rp4.000 dari posisi sebelumnya yang berada di level Rp2.219.000 per gram.

Konteks dan Kebijakan Pajak Emas

Selain perubahan harga, transaksi jual beli emas batangan Antam juga tetap mengikuti ketentuan perpajakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh transaksi emas, baik pembelian maupun penjualan kembali.

Ketentuan Pajak untuk Penjualan Emas

Berdasarkan aturan tersebut, penjualan kembali atau buyback emas dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Bagi penjual yang belum memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan lebih tinggi, yakni 3 persen.

Pemotongan Pajak Dilakukan Otomatis

Pemotongan PPh dilakukan langsung dari nilai transaksi. Artinya, jumlah uang yang diterima oleh penjual emas akan otomatis berkurang sesuai dengan besaran pajak yang berlaku. Dengan sistem ini, kewajiban pajak terselesaikan secara otomatis dalam setiap transaksi.

Pajak Juga Berlaku Saat Pembelian

Tidak hanya penjualan, pembelian emas batangan juga termasuk dalam kategori transaksi yang dikenakan pajak.

Konsumen wajib membayar PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen jika memiliki NPWP, dan 0,9 persen jika belum memiliki NPWP.

Bukti Potong Pajak Diberikan Secara Resmi

Setiap pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh sebagai dokumen resmi pajak. Bukti ini menjadi catatan penting bagi konsumen sebagai bukti kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Daftar Lengkap Harga Emas Antam Terbaru

Berdasarkan data terbaru dari Antam pada 25 Oktober 2025, harga emas batangan berbagai ukuran mengalami penyesuaian.

Untuk emas 0,5 gram dibanderol Rp1.225.000, sementara emas 1 gram berada di posisi Rp2.350.000.

Harga Emas Antam Ukuran Kecil hingga Menengah

Untuk emas ukuran 2 gram dibanderol Rp4.640.000, sedangkan 3 gram senilai Rp6.935.000. Emas 5 gram dijual Rp11.525.000 dan emas 10 gram senilai Rp22.995.000 per batang.

Harga Emas Antam Ukuran Besar

Sementara untuk ukuran lebih besar, emas 25 gram dijual Rp57.362.000, 50 gram dibanderol Rp114.645.000, dan 100 gram mencapai Rp229.212.000 per batang.

Kenaikan harga biasanya mengikuti tren global serta fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Harga Emas Antam dalam Skala Investasi Besar

Untuk investor besar, emas 250 gram dijual Rp572.765.000, emas 500 gram dibanderol Rp1.145.320.000, dan emas 1.000 gram atau 1 kilogram mencapai Rp2.290.600.000.

Angka ini menunjukkan betapa emas tetap menjadi instrumen investasi yang bernilai tinggi.

Tren Harga Emas yang Dinamis

Pergerakan harga emas memang sangat dinamis, dipengaruhi oleh kondisi ekonomi global, inflasi, hingga kebijakan suku bunga bank sentral dunia.

Meski saat ini terkoreksi, emas masih dianggap sebagai aset lindung nilai yang aman dalam jangka panjang.

Pantau Harga dan Pahami Aturan Pajaknya

Dengan adanya koreksi harga ini, calon pembeli maupun investor emas disarankan untuk terus memantau pergerakan harga harian.

Selain itu, memahami ketentuan pajak juga penting agar setiap transaksi tetap sesuai dengan aturan dan tidak menimbulkan kesalahan administrasi di kemudian hari. (*)