Soko Berita

DPR Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus Pengoplosan Beras

Aparat harus segera bertindak dan memastikan tidak ada celah bagi oknum yang mencari keuntungan dengan cara-cara curang dan merugikan dengan mengoplos beras.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
06 Maret 2025

ILustrasi beras. Kasus pengoplosan beras yang belakangan ramai diberitakan di media sosial. (Ist/BP)

SOKOGURU, JAKARTA: Kasus pengoplosan beras yang belakangan ramai diberitakan di media sosial mendapat perhatian serius dari Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan. 

Ia mendesak aparat penegak hukum segera menyelidiki dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal ini. 

Selain itu, ia juga meminta Satgas Pangan dan Kementerian Perdagangan untuk lebih aktif mengawasi distribusi beras di lapangan.

Baca juga: Kualitas Beras Lokal Bikin Bangga, DPR Sebut Beras Impor Jauh Kalah

Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan. (ist/DPR RI)

“Kami di Komisi IV DPR akan mengawal persoalan ini,” ucap politikus PKS ini. 

“Aparat harus segera bertindak dan memastikan tidak ada celah bagi oknum yang mencari keuntungan dengan cara-cara curang seperti ini,” tegas Johan Rosihan dalam keterangan resmi sebagaimana dilansir situs DPR RI, Kamis (6/3/2025).

Praktik Pengoplosan Beras, Bentuk Korupsi dan Manipulasi

Johan menambahkan bahwa praktik pengoplosan beras ini berpotensi melibatkan korupsi dan manipulasi dalam tata niaga pangan.

Baca juga: Wamentan Sudaryono: Produksi Meningkat, Bulog Wajib Serap 3 Juta Ton Beras Petani

Tindakan pengoplosan, menurut Johan, bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo untuk menegakkan transparansi dan pemberantasan mafia pangan.

“Jika pengoplosan ini dibiarkan, kita memberi ruang bagi oknum untuk mempermainkan kebijakan pangan yang merugikan rakyat,” ujarnya.

Ancam Program Swasembada Pangan

Legislator dari Fraksi PKS itu juga menegaskan bahwa praktik ini merugikan rakyat dan mengancam tercapainya swasembada pangan yang tengah dibangun oleh pemerintahan Presiden Prabowo.

Baca juga: Inflasi Kota Bandung Capai 0,04 Persen pada Oktober, Dipicu Kenaikan Harga Beras dan Emas

Sebelumnya, polisi berhasil menangkap Viqi Elang Eko Saputro, seorang pelaku pengoplosan beras di Depok, Jawa Barat. 

Pelaku mencampur beras biasa dengan beras demak merk Berlian dan beras Menir, lalu dikemas ulang menjadi merek baru, Daun Suji dan Rinjani.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, sesuai dengan Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 143 Jo Pasal 99 dan Pasal 144 Jo Pasal 100 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

DPR Ajak Masyarakat Laporkan Kecurangan Distribusi Beras  

Johan mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif melaporkan kecurangan dalam distribusi pangan. 

“Swasembada pangan hanya bisa terwujud jika kita semua menjaga integritas dalam tata kelola pangan,” tutupnya. (SG-2)