SOKOGURU - Pemerintah RI akan memberlakukan diskon tarif transportasi dalam rangka kebijakan stimulus ekonomi di kuartal II tahun 2025, yang direncanakan berlaku mulai 5 Juni mendatang.
Diskon tarif transportasi tersebut akan berlaku bagi tiket pesawat, kereta api, hingga angkutan laut, yang berlangsung selama masa libur sekolah atau tepatnya awal Juni sampai pertengahan Juli 2025.
Sebagaimana dilansir dari laman Kementerian Koordinator Perekonomian, diskon tarif transportasi ini akan berlaku selama dua bulan saja.
Pemberlakuan diskon tarif transportasi tersebut, merupakan satu di antara enam paket stimulus ekonomi bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, dan meningkatkan konsumsi domestik.
Berikut tiga jenis diskon transportasi berlaku 5 Juni 2025:
1. Diskon tiket kereta api sebesar 30%.
2. Diskon tiket pesawat berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah sebesar 6%.
3. Diskon tiket angkutan laut sebesar 50%.
Sebagai informasi, diskon transportasi ini merupakan satu dari enam paket stimulus ekonomi yang akan diluncurkan pemerintah pada awal Juni 2025.
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemberian berbagai stimulus ekonomi dimaksudkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi domestik.
Baca Juga:
Pemerintah berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi Triwulan II tahun 2025 di kisaran 5% dengan memanfaatkan momentum liburan sekolah pada periode Juni-Juli.
"Sudah disepakati, semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025," kata Susi, seperti dikutip dari keterangannya.
Selain diskon tarif transportasi, terdapat lima paket stimulus lainnya, yaitu diskon tarif listrik, Bantuan Subsidi Upah (BSU), penambahan bantuan sosial dan bantuan pangan, perpanjangan diskon iuran JKK, serta diskon tarif tol. (*)