SOKOGURU, BOGOR: Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), membantah keras tudingan keterlibatan dalam dugaan pemotongan dana kompensasi untuk sopir angkutan umum di jalur Puncak.
Dugaan pemotongan dana kompensasi untuk sopir angkutan umum sebelumnya ramai dan viral diperbincangkan di media sosial.
Namun sebagian besar masyarakat mempercayai bahwa aksi pemotongan yang dilakukan Dishub Kabupaten Bogor.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menegaskan bahwa informasi yang sampai ke Gubernur Jabar Dedi Mulyadi merupakan hasil miskomunikasi.
Baca juga: Arus Balik Lebaran di Puncak Terpantau Lancar, Bupati Bogor Bagikan Camilan ke Pemudik
Dalam keterangan persnya di Simpang Gadog, Jumat (4/4), Dadang menyatakan bahwa Dishub maupun Organda sempat menjadi pihak yang dituduh tanpa dasar yang jelas.
“Hari ini kami dan para pemilik kendaraan sudah sepakat bahwa informasi yang diterima Gubernur Jabar itu tidak benar. Dishub tidak pernah terlibat dalam pemungutan apa pun,” tegas Dadang.
Isu yang berkembang menyebutkan adanya pemotongan sebesar Rp200 ribu dari kompensasi yang diberikan kepada para sopir.
Namun, Dadang meluruskan bahwa tidak ada pungutan dalam bentuk apapun oleh pihak Dishub.
Pihak Dishub Klaim, Pemotongan Bersifat Sukarela
Dana tersebut diberikan secara sukarela oleh para sopir kepada pengurus Kelompok Koperasi Serba Usaha (KKSU).
“Tidak ada pemungutan Rp200 ribu seperti yang ramai dibicarakan. Yang ada adalah bentuk keikhlasan sopir memberi secara sukarela, nominalnya bervariasi, dari Rp50 ribu hingga Rp200 ribu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dadang menyampaikan bahwa uang yang sempat diterima KKSU, sebesar Rp11,2 juta, kini telah dikembalikan sepenuhnya kepada para sopir yang berhak menerima.
Persoalan ini, kata Dadang, sudah dianggap selesai dan tidak perlu dipersoalkan lebih lanjut.
Baca juga: Gelombang Arus Balik, 34.950 Pemudik Tiba di Stasiun Senen dan Gambir, Jakarta
Ia berharap masyarakat tidak lagi terpengaruh oleh informasi simpang siur dan bisa memahami kondisi sebenarnya.
Sementara itu, Ketua KKSU Cisarua, Nandar Tayana, juga turut memberikan klarifikasi.
Ia menjelaskan bahwa kompensasi dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah dibagikan kepada 430 sopir aktif di jalur Puncak sesuai data terbaru.
“Alhamdulillah, semua sopir sudah menerima kompensasi. Kami juga minta maaf kepada Pak Gubernur karena ada penyebutan Dishub dalam masalah ini. Faktanya, Dishub tidak terlibat sama sekali,” ujar Nandar.
Baca juga: Lonjakan Penumpang Arus Mudik 2025 di Terminal Jakarta Capai 57,41 Persen
Salah satu sopir angkot, Eman Hidayat, juga membenarkan bahwa dana kompensasi sudah diterima utuh dan telah dikembalikan sesuai hak masing-masing sopir.
“Semuanya sudah clear, tidak ada pemotongan, tidak ada tekanan, dan kami mohon maaf jika ada pihak yang merasa dirugikan akibat informasi yang tidak tepat ini,” tutur Eman.
Dengan klarifikasi ini, Dishub Kabupaten Bogor berharap kepercayaan publik kembali pulih, dan polemik terkait dana kompensasi sopir angkutan jalur Puncak dapat dianggap selesai. (SG-2)