Deadline 31 Desember 2025: Bansos Belum Dicairkan Terancam Dicabut

Bansos 2025: Pemerintah ingatkan KPM segera mencairkan bansos akhir 2025. Dana yang mengendap berisiko hangus dan kepesertaan bantuan dihentikan permanen.

Author Oleh: Cikal Sundana
23 Desember 2025
<p>Delapan bansos cair jelang akhir 2025 wajib ditarik sebelum tutup tahun. Simak daftar bantuan, risiko pencabutan, dan langkah cek status KPM.</p>

Delapan bansos cair jelang akhir 2025 wajib ditarik sebelum tutup tahun. Simak daftar bantuan, risiko pencabutan, dan langkah cek status KPM.

SOKOGURU - Menjelang penutupan tahun anggaran, antrean di kantor pos dan mesin ATM mendadak lebih ramai dari biasanya, bukan karena libur akhir tahun, melainkan karena satu kekhawatiran yang sama: bantuan sosial yang sudah cair tapi belum disentuh. 

Di banyak daerah, kabar soal dana bansos yang bisa hangus jika dibiarkan mengendap menyebar cepat dari obrolan warung hingga grup WhatsApp keluarga.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali mengingatkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar tidak menunda pencairan bantuan yang telah masuk sejak akhir Desember. 

Tenggat waktunya jelas, 31 Desember 2025, dan risikonya bukan sekadar dana kembali ke kas negara, tetapi juga potensi pemutusan status kepesertaan di periode mendatang.

Dikutip dari kanal YouTube Klik Bansos, peringatan ini dikeluarkan untuk memastikan penyaluran bantuan di akhir tahun berjalan tepat sasaran serta bebas dari penyalahgunaan. 

Pengetatan dilakukan seiring evaluasi besar-besaran terhadap efektivitas bansos, terutama pada penerima yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria.

Di lapangan, sebagian KPM mengaku belum menarik bantuan bukan karena tidak butuh, melainkan karena ragu apakah dana sudah benar-benar masuk. 

Ada juga yang menunggu arahan pendamping, khawatir salah langkah justru memicu masalah baru. 

Padahal, sistem kini membaca keterlambatan sebagai indikator kemampuan ekonomi, bukan sekadar kelalaian administratif.

Beberapa bantuan yang wajib segera dicek keberadaannya antara lain BLT Kesra sebesar Rp900.000 untuk puluhan juta KPM desil 1–4, bantuan pangan berupa beras dan minyak yang hanya bisa diambil dalam hitungan hari, hingga rapel Atensi Yatim Piatu yang nilainya menjadi penopang kebutuhan awal tahun. 

Ada pula insentif penebalan untuk pemegang KKS baru serta pencairan final PKH dan BPNT tahun 2025.

Dana pendidikan melalui Program Indonesia Pintar juga masuk dalam daftar prioritas. 

Untuk jenjang SMA dan SMK, nominalnya bisa mencapai Rp1,8 juta dan sangat menentukan kelangsungan biaya sekolah semester berikutnya. 

Menunda pencairan bukan hanya soal kehilangan uang, tetapi juga mempersempit ruang keluarga dalam merencanakan kebutuhan pendidikan anak.

Alasan penghentian bantuan kini tidak lagi sebatas perubahan data ekonomi. Pemerintah secara terbuka menyoroti penyalahgunaan dana, termasuk untuk aktivitas yang dinilai melanggar ketentuan. 

Selain itu, saldo yang terlalu lama mengendap otomatis ditandai sistem sebagai indikasi bahwa bantuan tidak lagi dibutuhkan.

Bagi KPM yang mendapati saldo masih nol, langkah awal yang disarankan adalah memastikan status Standing Instruction di aplikasi Cek Bansos. 

Jika status sudah aktif namun dana belum terlihat, pendamping sosial menjadi rujukan utama untuk validasi rekening. 

Sementara bagi penerima non-KKS, mendatangi kantor pos dengan identitas lengkap dapat menjadi solusi tanpa perlu menunggu undangan.

Di balik kebijakan yang terkesan tegas ini, ada pesan sederhana yang ingin disampaikan pemerintah: bansos adalah jaring pengaman, bukan tabungan. 

Ketika dana sudah dialokasikan, negara berharap bantuan itu benar-benar dipakai untuk menjaga keberlangsungan hidup penerimanya, bukan mengendap hingga akhirnya dianggap tak diperlukan.

Menjelang 31 Desember 2025, pertanyaannya bukan lagi apakah bantuan akan cair, melainkan apakah penerima siap mengambil haknya sebelum sistem menutup pintu. 

Sebab bagi sebagian keluarga, satu kali terlambat bisa berarti kehilangan akses bantuan untuk waktu yang lama. (*)