SOKOGURU - Penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 untuk termin 2, sekarang ini sedang dalam proses.
Pencairan dana PIP 2025 berlangsung secara bertahap mulai Mei hingga September 2025, dikhususkan bagi siswa yang belum menerima bantuan pada termin sebelumnya.
Siswa dan orangtua dapat memverifikasi status penerima PIP melalui situs web resmi pip.kemendikdasmen.go.id.
Ini memungkinkan siswa dan orangtua untuk melacak progres pencairan dana bantuan pendidikan secara langsung.
Jadwal Pencairan Dana PIP 2025
Di tahun 2025 ini, dana PIP untuk siswa SD, SMP, dan SMA/SMK disalurkan dalam tiga tahap, sebagai berikut;
- Termin 1 (Februari-April): Prioritas diberikan kepada siswa kelas akhir dan penerima bantuan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Termin 2 (Mei-September): Ditujukan bagi siswa yang belum menerima bantuan pada periode sebelumnya. penyaluran dana paling banyak menyasar peserta pada termin 2.
- Termin 3 (Oktober-Desember): Bantuan disalurkan kepada penerima baru atau tambahan yang diajukan oleh dinas pendidikan.
Baca Juga:
Cara Cek Status Penerima PIP 2025
Untuk mengecek status penerimaan PIP 2025, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi laman resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id/home.
2. Gulir halaman hingga menemukan menu "Cari Penerima PIP".
3. Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Anda.
4. Isi kode CAPTCHA yang ditampilkan.
5. Klik tombol "Cek Penerima PIP".
Sistem akan menampilkan status Anda sebagai penerima PIP. Jika nama siswa tercantum dalam Surat Keputusan (SK), informasi mengenai jumlah bantuan, tahap pencairan, dan status rekening akan ditampilkan.
Baca Juga:
Namun, jika belum, akan muncul pemberitahuan seperti "belum masuk SK", "rekening belum aktif", atau "data belum lengkap".
Oleh karena itu, penerima PIP 2025 disarankan untuk secara rutin memeriksa status mereka agar tidak melewatkan batas waktu penarikan dan dana tidak ditarik kembali.
Besaran Dana Bantuan PIP 2025
Berdasarkan informasi dari laman resmi Puslapdik Kemendikdasmen, besaran dana PIP 2025 adalah sebagai berikut:
Siswa SD/SDLB/Paket A: Kelas II-V: Rp450.000 per tahun, kelas I dan VI: Rp225.000.
Siswa SMP/SMPLB/Paket B: Kelas VIII: Rp750.000 per tahun, kelas VII dan IX: Rp375.000.
Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: Kelas XI: Rp1.800.000 per tahun, kelas X dan XII: Rp900.000
Dana PIP 2025 disalurkan melalui Bank BRI untuk jenjang SD dan SMP, serta BNI atau Mandiri untuk jenjang SMA dan SMK.
Bantuan ini bertujuan untuk meringankan biaya pendidikan siswa dan dapat dimanfaatkan untuk membeli perlengkapan sekolah, seragam, atau memenuhi biaya transportasi.(*)