Soko Berita

Dana PIP Termin 2 Kapan Cair? Simak Jadwal dan Syarat Aktivasi Rekening di Sini

Jadwal pencairan bantuan PIP 2025 masuk ke dalam tiga termin, bagi siswa yang termasuk penerima SK Nominasi segera aktivasi rekening pada Mei 2025 di bank.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
28 April 2025

Ilustrasi situs PIP Kemendikdasmen. Berikut jadwal pencairan PIP 2025 lengkap langkah aktivasi rekening dan syaratnya.

SOKOGURU - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengimbau agar siswa penerima SK Nominasi PIP segera melakukan aktivasi rekening.

Penerima SK Nominasi PIP tersebut, terdiri dari siswa kelas 6  Sekolah Dasar (SD), kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK yang berasal dari pemadanan data di DTKS dan P3KE.

Selain itu, penerima SK Nominasi yang berasal dari usulan dinas pendidikan telah berakhir (cut off) pada 10 Februari lalu ini, tercatat sebagai penerima PIP tahun 2025, tapi belum aktivasi rekening.

Baca Juga:

"Masa aktivasi rekening mulai tanggal 1-31 Mei 2025, saat ini kami sedang mengusulkan pembuatan buku tabungan dan ATM ke BNI, BRI, dan BSI sebagai bank penyalur," kata Kepala Tim Kerja PIP Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Sofiana Nurjanah.

Siswa penerima SK Nominasi bisa melakukan aktivasi rekening PIP di bank penyalur, yakni BRI untuk siswa jenjang SD dan SMP. Sementara BNI untuk siswa jenjang SMA dan SMK. Sedangkan, BSI untuk semua jenjang khusus di wilayah Provinsi Aceh.

Untuk mengetahui nama-nama siswa yang akan menerima PIP di SK Nominasi, siswa atau orangtua bisa mengecek SiPintar di website pip.kemendikdasmen.go.id.

Jadwal Pencairan PIP 2025

Merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Nomor 14 Tahun 2022 terkait Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Baca Juga:

Berdasarkan peraturan ini, dana PIP akan disalurkan dalam tiga termin kepada siswa yang kriteria sebagai berikut;

PIP Termin 1 (Februari-April)

Penerima dana PIP termin 1 ini, yakni siswa yang juga penerima atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP).

PIP Termin 2 (Mei-September)

Penerima dana PIP termin 2 diambil berdasarkan usulan dinas pendidikan dan pemangku kepentingan.

Penerima juga merupakan anak yang sudah mengaktivasi rekening dan menerima SK Nominasi PIP. Termasuk anak yang dianggap berhak menerima bantuan pendidikan ini.

PIP Termin 3 (Oktober-Desember)

Penerima dana PIP termin 3 merupakan anak-anak yang masuk dalam kategori termin 1 dan 2. Pencairan dana bantuan dilakukan secara bertahap.

Sehingga, setiap sekolah bisa menerima dana bantuan PIP pada waktu yang berbeda-beda, tetapi pada periode yang sudah ditetapkan.

Baca Juga:

Syarat Aktivasi Rekening PIP

Aktivasi rekening harus dilakukan secara langsung oleh siswa untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK, serta didampingi orangtua/wali murid untuk jenjang SD.

Namun, dalam kondisi tertentu aktivasi rekening PIP bisa dilakukan melalui kuasa, yakni kepala sekolah atau guru yang ditunjuk.

Adapun dokumen untuk melakukan aktivasi rekening sangat dibutuhkan, berikut ini.

- Surat aktivasi rekening dari kepala sekolah.

- KTP untuk yang sudah punya, atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP.

- KTP orangtua/wali siswa.

- Bila melalui kuasa, pihak sekolah sebagai penerima kuasa harus melampirkan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak asli bermaterai yang ditandatangani penerima kuasa.

- KTP asli dan fotokopi penerima kuasa.

- Surat pengangkatan jabatan asli dan fotokopi penerima kuasa.

- Surat rekomendasi dari dinas pendidikan. (*)