SOKOGURU, JAKARTA - Bantuan sosial atau bansos yang tergabung dalam program Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai disalurkan.
Bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) mulai dicairkan secara bertahap pada April 2025.
Setiap penerima manfaat bansos PKD Jakarta 2025 tersebut, berhak menerima dana bantuan sebesar Rp300.000 per bulan.
Baca Juga:
Pada tahap pertama, pencairan dilakukan sekaligus untuk tiga bulan (Januari-Maret), sementara April dana akan disalurkan setiap bulan langsung ke rekening penerima, tanpa perlu menunggu akumulasi tiga bulan.
Syarat Penerima Bansos PKD Jakarta 2025
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022, berikut kriteria yang berhak menerima bansos PKD Jakarta;
- Memiliki KTP dan berdomisili di DKI Jakarta
- Terdaftar dalam Data Terpadu Dinas Sosial DKI Jakarta
- Bansos KLJ: Lanjut usia di atas 60 tahun
- Bansos KAJ: Anak usia dini (0-6 tahun)
Baca Juga:
- Bansos KPDJ: Penyandang disabilitas yang terdaftar di Dinsos DKI.
Cara Cek Penerima Bansos PKD Jakarta
1. Asks situs siladu.jakarta.go.id
2. Masukkan NIK yang tertera pada KTP
3. Lalu, klik tombol 'Cek'
Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan secara langsung sebagai berikut;
- Mendatangi kantor kelurahan setempat dengan bertemu pendamping sosial
- Mengunjungi Kantor Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) DKI Jakarta. (*)
Baca Juga: