SokoBerita

Dana Bansos PIP Termin 2 Cair Juli 2025: Ini Jadwal dan Cara Cek Status Penerima di pip.kemendikdasmen.go.id

Dana PIP termin 2 cair Juli 2025! Cek status pencairan untuk siswa SD hingga SMA/SMK melalui pip.dikdasmen.go.id. Pastikan Anda menerima bantuan pendidikan.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
15 Juli 2025
<p>Dana bansos PIP termin 2 mulai cair Juli 2025: Simak jadwal dan cara cek status penerima di laman pip.kemendikdasmen.go.id. (Foto: PIP Kemendikdasmen).</p>

Dana bansos PIP termin 2 mulai cair Juli 2025: Simak jadwal dan cara cek status penerima di laman pip.kemendikdasmen.go.id. (Foto: PIP Kemendikdasmen).

SOKOGURU - Kabar gembira bagi para siswa di seluruh Indonesia, dana Program Indonesia Pintar (PIP) termin 2 mulai disalurkan pada Juli 2025.

Peserta didik dari jenjang SD hingga SMA/SMK yang telah terdaftar sebagai penerima PIP, dapat dengan mudah memverifikasi status pencairan secara online melalui laman pip.kemendikdasmen.go.id.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyalurkan bantuan PIP sebagai inisiatif penting untuk pemerataan akses pendidikan bagi seluruh anak bangsa.

Terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi, untuk itu segera cek apakah nama Anda termasuk dalam daftar penerima PIP 2025 termin 2.

Apa itu PIP?

Seperti dilansir dari laman Puslapdik, PIP adalah bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar yang berikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin/rentan untuk biaya pendidikan.

Program ini dirancang untuk memastikan, jika anak-anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu atau prioritas dapat terus mendapatkan layanan pendidikan hingga menyelesaikan pendidikan menengah.

Hal tersebut, mencakup jalur formal seperti SD hingga SMA/SMK maupun jalur non-formal dari program Paket A hingga C serta pendidikan khusus.

Jadwal Pencairan PIP 2025

Pencairan PIP pada bulan Juli 2025 ini bagian dari termin 2 dalam jadwal penyaluran dana bantuan pendidikan tersebut.

Secara umum, alokasi dana PIP tahap 2 ini dijadwalkan berlangsung dari bulan Mei sampai dengan September 2025.

Penting untuk dicatat, jika waktu pencairan dapat bervariasi antar penerima, karena proses dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan tahap penyaluran dan sumber data pengusulan.

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022, pencairan dana PIP dilaksanakan dalam tiga termin setiap tahunnya;

Termin 1: Jadwal Pencairan: Februari-April

Sasaran: Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Termin 2: Jadwal Pencairan: Mei-September

Sasaran: Berdasarkan usulan Dinas Pendidikan dan penerima yang telah mengaktivasi SK Nominasi

Termin 3: Jadwal Pencairan: Oktober-Desember

Sasaran: Mencakup penerima dari termin 1 dan termin 2

Tujuan utama pencairan dana PIP ini adalah untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat terus melanjutkan pendidikan mereka tanpa terbebani masalah biaya.

Pastikan para penerima manfaat memahami tahapan pencairan ini agar tidak melewatkan jadwal yang telah ditentukan.

Dana PIP disalurkan melalui rekening bank atas nama siswa penerima dan proses pencairannya dilakukan secara bertahap.

Sehingga waktu penerimaan dana mungkin berbeda untuk setiap sekolah, namun tetap dalam periode yang telah ditetapkan.

Besaran Nominal Dana PIP 2025 Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Besaran bantuan yang akan diterima oleh peserta didik bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing.

Berikut adalah rincian nominal dana PIP yang dikutip dari laman resmi PIP Kemdikbud:

Siswa SD/SDLB/Paket A: Kelas 1-5: Rp 450.000 per tahun, dan kelas 6: Rp 225.000 per tahun.

Siswa SMP/SMPLB/Paket B: Kelas 7-8: Rp 750.000 per tahun, dan kelas 9: Rp 375.000 per tahun.

Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: Kelas 10-11: Rp 1.800.000 per tahun, dan kelas 12: Rp 900.000 per tahun

Cara Cek Status Penerima Bansos PIP 2025

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima bantuan PIP atau tidak, Anda dapat segera mengecek statusnya secara online. Ikuti langkah-langkah mudah di bawah ini:

1. Buka situs resmi PIP di laman https://pip.dikdasmen.go.id/ melalui browser di ponsel atau komputer Anda.

2. Setelah halaman terbuka, temukan kolom 'Cari Penerima PIP'.

3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda pada kolom yang tersedia dengan tepat.

4. Isikan kode captcha yang biasanya berupa penjumlahan sederhana.

5. Klik kolom 'Cek Penerima PIP' dan tunggu hingga nama Anda tercantum.

Jika hasil pencarian data menunjukkan Anda sebagai penerima PIP 2025, Anda wajib mengkonfirmasi ke pihak sekolah agar dapat dibuatkan surat keterangan penerima PIP.(*)