SOKOGURU - Jelang akhir bulan Ramadan, umat Islam di seluruh dunia bersiap menyambut Hari Raya Idul Fitri, pada momen ini diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah.
Selain zakat fitrah, bagi para pelaku UMKM terdapat kewajiban lain yang tidak kalah penting, yakni zakat penghasilan atau zakat maal.
Zakat penghasilan adalah bagian dari zakat maal yang dikenakan pada penghasilan rutin dari pekerjaan halal, termasuk usaha UMKM.
Berbeda dengan zakat fitrah yang wajib bagi setiap Muslim, zakat maal ini dikenakan pada harta yang telah mencapai nisab dan haul (periode kepemilikan).
Berikut Cara Hitung Zakat Penghasilan UMKM.
Syarat UMKM Wajib Mengeluarkan Zakat Penghasilan
- Penghasilan usaha milik pribadi
- Usaha yang dijalankan halal
- Mencapai nisab (batas minimum penghasilan)
- Mencapai haul (kepemilikan selama satu tahun)
Nisab Zakat Penghasilan
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 1 Tahun 2024, nisab zakat penghasilan setara dengan 85 gram emas, yakni Rp82.312.725 per tahun/Rp6.859.394 per bulan.
Jika penghasilan UMKM mencapai atau melebihi angka tersebut, maka wajib membayarkan zakat mal sebesar 2,5% dari penghasilan bulanan.
Cara Menghitung Zakat Penghasilan UMKM
Dihitung dari Bruto (penghasilan kotor): Zakat dihitung langsung dari omzet tanpa dikurangi biaya operasional.
Contoh: Omzet Rp1 juta/bulan, zakat = Rp8 juta x 2,5% = Rp200 ribu/bulan.
Dihitung dari Netto (penghasilan bersih): Zakat dihitung dari penghasilan setelah dikurangi biaya operasional.
Contoh: Omzet Rp12 juta, biaya operasional Rp4,5 juta, netto: Rp7,5 juta berarti zakat = Rp7,5 juta x 2,5% = Rp187.500/ bulan.
Mengapa Zakat Penting? Berikut Alasannya
Dapat membersihkan harta dan menambah keberkahan. Kemudian membantu sesama, dan mengurangi kesenjangan sosial.
Berpotensi menjadi sarana pengembangan UMKM melalui penyaluran zakat produktif. Dengan memahami dan melaksanakan kewajiban zakat, diharapkan para pelaku UMKM dapat meraih keberkahan dalam usahanya, dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat.