SOKOGURU - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) masih terus berjalan di bulan Juni 2025, terutama untuk tahap I berhasil diterima sejumlah pekerja/buruh yang terdaftar.
Bagi pekerja/buruh bisa memantau status penerima BSU 2025 melalui proses verifikasi, dan validasi yang dilakukan dua instansi berbeda.
Proses verifikasi awal penerima BSU sepenuhnya menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga Anda dapat mengecek status verifikasi di situs resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/cek-bsu-peserta.
Setelah berhasil lolos verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, langkah berikutnya adalah validasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kabar baiknya, situs validasi BSU 2025 milik Kemnaker di situs bsu.kemnaker.go.id saat ini sudah bisa diakses usai sempat berstatus 'Segera Hadir' selama beberapa hari.
Cara Cek Validasi BSU 2025 di Website Kemnaker
Pengecekan status validasi BSU di bsu.kemnaker.go.id kini jauh lebih efisien. Anda hanya memerlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP aktif.
Berbeda dari sebelumnya, Anda tidak perlu lagi mengisi data pribadi lainnya, seperti nama ibu kandung, nomor telepon, atau email.
Baca Juga:
Berikut ini cara mudah untuk memeriksa status validasi data penerima BSU 2025, situs terbaru bsu.kemnaker.go.id, ikuti langkah-langkahnya:
1. Kunjungi situs resmi Kemnaker untuk BSU: bsu.kemnaker.go.id
2. Masukkan 16 digit NIK Anda pada kolom yang tersedia.
3. Isikan kode Captcha untuk verifikasi keamanan.
4. Klik tombol "Cek Status".
Notifikasi mengenai status Anda sebagai penerima BSU akan langsung muncul di bagian bawah layar.
Syarat-syarat Utama Penerima BSU 2025
Pemerintah melalui Kemnaker menyalurkan BSU sebagai bentuk dukungan finansial bagi pekerja di tengah tantangan ekonomi nasional, dengan nilai bantuan sebesar Rp600.000.
Penting untuk memahami kriteria yang harus dipenuhi agar Anda berhak menerima bantuan ini.
Berikut adalah syarat-syarat lengkap penerima BSU 2025:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, khususnya dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
3. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU.
5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Baca Juga:
Penting untuk diingat, apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara, sesuai dengan Permenaker No. 5 Tahun 2025.
Pencairan BSU 2025
Bagi Anda yang memenuhi seluruh syarat di atas dan memiliki rekening di Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) serta Bank Syariah Indonesia, dana BSU 2025 akan langsung ditransfer ke rekening Anda.(*)