SOKOGURU - Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 sudah memasuki masa pencairan tahap awal sejak 10 April 2025 lalu.
Sekarang ini, siswa dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau SMK sudah mencairkan bantuan dana pendidikan ini melalui bank penyalur.
Namun, sebelum menuju ke bank penyalur masing-masing jenjang sekolah yang sudah ditentukan, penting untuk memastikan status penerima PIP 2025 secara online.
PIP merupakan bantuan tunai berasal dari pemerintah yang ditujukan kepada peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin guna mendukung keberlanjutan pendidikan mereka.
Program ini bertujuan menurunkan angka putus sekolah, dan memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga dengan latar belakang ekonomi lemah.
Kriteria Penerima PIP 2025
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Terdaftar dalam keluarga miskin atau rentan miskin.
- Anggota keluarga Program Keluarga Harapan (PKH).
- Pemenang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Siswa yatim piatu/yatim/piatu maupun tinggal di panti sosial/asuhan.
- Korban bencana alam, konflik, dan kena musibah.
- Siswa putus sekolah dan yang kembali bersekolah.
- Anak dari orangtua kehilangan pekerja, terpidana, dan/atau tinggal di lembaga pemasyarakatan.
- Memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
- Mengikuti lembaga kursus atau pendidikan non formal.
Besaran Dana PIP 2025
Untuk nominal dana bantuan yang diberikan bervariasi sesuai jenjang sekolah dan status siswa:
- SD/sederajat: Rp450.000 per tahun (Rp225.000 siswa baru dan kelas akhir).
- SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun (Rp375.000 siswa baru dan kelas akhir).
- SMA/SMK atau sederajat: Rp1.800.000 per tahun (Rp900.000 siswa baru dan kelas akhir).
Dana bantuan ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, seperti pembelian alat tulis, seragam, perlengkapan sekolah, transportasi, dan kebutuhan penunjang lainnya.
Cara Cek Penerima PIP
Pengecekan penerima PIP dapat dilakukan secara mandiri melalui ponsel, cukup dengan mengakses situs resmi, lalu memasukkan data identitas siswa:
1. Buka situs resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id/.
2. Klik kolom 'Cari Penerima PIP'.
3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), bisa ditemukan di Kartu Keluarga (KK).
5. Isikan jumlah perhitungan sederhana yang tampil di layar sebagai kode verifikasi.
6. Kemudian, klik 'Cek Penerima PIP'.
Jika hasil pengecekan menampilkan status penerima, dan mencantumkan alokasi dana bantuan, maka siswa yang bersangkutan berhak mencairkan saldo bantuan ke bank penyalur sesuai ketentuan.
Tanda jika dana bantuan PIP sudah masuk rekening, dan siap dicairkan yaitu muncul keterangan jika siswa sudah mendapatkan alokasi dana.
Pada tampilan hasil pencarian, status akan menunjukkan informasi periode pencairan, dan jumlah dana bantuan.
Setelah itu, siswa atau orangtua/wali dapat mengurus pencairan langsung ke bank penyalur sesuai jenjang pendidikan dengan membawa dokumen yang dibutuhkan. (*)