SOKOGURU - Berikut cara mudah cek penerima bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025. Sebagai informasi, bansos PIP 2025 sudah cair untuk siswa kelas akhir.
Bansos PIP merupakan bantuan berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik, dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Daftar Penerima PIP 2025
Dana bantuan PIP 2025 untuk kelas akhir mulai cair hari Kamis, (10/4). Pencairan ini, dikhususkan untuk siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK serta yang sederajat.
Berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), berikut ini jumlah penerima PIP 2025 kelas akhir.
- SD: 938.160 siswa
- SMP: 911.625 siswa
- SMA: 399.260 siswa
- SMA: 442.698 siswa
Cara Mengambil Uang PIP 2025
Pencairan dana PIP bisa dilakukan di teller bank penyalur menggunakan buku tabungan, dan kartu debit, atau bisa juga melalui mesin ATM secara langsung.
Khusus untuk siswa SD dan SMP, wajib didampingi orangtua/wali masing-masing, agar pengambilan dana bantuan PIP 2025 berjalan lancar dan aman.
Cara Cek PIP 2025
1. Akses situs https://pip.kemendikdasmen.go.id/
2. Pada menu 'Cari Penerima PIP'
3. Masukkan NISN dan NIK siswa
4. Lalu, ketik hasil perhitungan bilangan sederhana yang ditampilkan
5. Kemudian, klik 'Cek Penerima PIP'
Perlu diingat: Dana PIP tidak boleh dipotong oleh pihak manapun. Segera laporkan jika ditemukan pemotongan/penyalahgunaan.
Gunakan dana PIP sesuai ketentuan, yakni untuk menunjang keperluan pendidikan, seperti membeli buku, seragam, alat tulis, transportasi ke sekolah, tas, sepatu, serta biaya personal lainnya untuk mendukung kegiatan belajar.
Lantas, siapa saja yang berhak menerima dana bansos PIP 2025?
1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin, dan/atau dengan pertimbangan khusus, seperti;
- Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti asuhan/panti sosial.
- Peserta didik yang terkena dampak bencana alam.
- Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out), yang diharapkan bisa kembali bersekolah.
- Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orangtua yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 bersaudara yang tinggi serumah.
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya.
Baca Juga: