SOKOGURU - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja, dimulai dari bulan Juni hingga Juli 2025.
Pekerja bisa dengan mudah memeriksa status kepesertaan mereka secara online melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), BPJS Ketenagakerjaan, atau aplikasi Pospay.
Dana BSU 2025 ini, ditujukan bagi para pekerja/buruh yang tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Total dana bantuan yang akan diterima setiap individu mencapai Rp600.000, yang akan dicairkan dalam dua tahap.
Proses pengecekan penerima BSU 2025 dapat dilakukan melalui situs resmi Kemnaker, yaitu bsu.kemnaker.go.id. Nominal pencairan bantuan adalah Rp300.000 per bulan untuk periode Juni dan Juli.
Berikut adalah panduan lengkap cara memeriksa penerima BSU 2025 melalui situs resmi Kemnaker, termasuk syarat dan kriteria yang berhak menerima bantuan.
Siapa yang berhak menerima BSU 2025?
Tidak semua pekerja memenuhi syarat untuk menerima BSU. Terdapat ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Pada pasal 3 ayat 3 disebutkan, jika Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan anggota kepolisian tidak berhak menerima BSU.
Adapun syarat dan kriteria penerima BSU 2025 meliputi:
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
2. Keanggotaan aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
3. Memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
4. Tidak sedang menerima bantuan lain seperti PKH, hingga bantuan pangan/kartu sembako.
5. Bekerja di sektor prioritas atau wilayah tertentu.
6. Termasuk dalam 565 ribu guru honorer di bawah Kemendikbudristek dan Kemenag.
Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2025
Bagi yang memenuhi enam syarat di atas, dapat memastikan nama penerima melalui situs BSU Kemnaker. Untuk memverifikasinya, ikuti langkah-langkah pengecekan berikut:
- Buka situs bsu.kemnaker.go.id
- Lakukan login bagi yang sudah memiliki akun.
- Daftar akun bagi yang belum memiliki akun.
Akan muncul pemberitahuan apakah pemilik akun merupakan penerima BSU atau tidak.
Terdapat tiga status pencairan:
Terdaftar: Tercatat berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan.
Ditetapkan: Dinyatakan layak menerima BSU.
Tersalurkan: Dana bantuan sudah dikirim ke rekening.
Cara Cek Penerima BSU 2025 di BPJS Ketenagakerjaan
Berikut adalah tata cara memeriksa penerima BSU 2025 melalui situs BPJS Ketenagakerjaan:
1. Buka https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
2. Gulir ke bawah hingga menemukan Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?
3. Lengkapi kolom data diri, mulai dari NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, hingga email terbaru.
4. Klik "Lanjutkan".
5. Akan muncul laman pemberitahuan bahwa data diri akan diverifikasi.
6. Masukkan nomor rekening bank Himbara.
Tunggu hasil verifikasi yang akan dikirimkan ke email atau nomor telepon Anda.
Cara Cek BSU 2025 Lewat Pospay
Pospay adalah aplikasi pembayaran berbasis rekening Giropos milik PT Pos Indonesia. Masyarakat dapat memeriksa status penerima BSU melalui aplikasi ini.
Berikut panduan untuk memeriksanya:
- Unduh aplikasi Pospay di Google Play Store atau App Store.
- Daftar akun di aplikasi.
Cek notifikasi pada aplikasi untuk mengetahui apakah Anda sebagai penerima BSU atau bukan.(*)