SOKOGURU - Pertanyaan soal berapa gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu lulusan S1 akhirnya terjawab.
Pemerintah telah menetapkan rentang gaji yang akan diterima oleh pegawai dengan status kontrak ini, berbeda dari PPPK penuh waktu.
PPPK paruh waktu diberlakukan dengan sistem kontrak yang fleksibel. Masa kerja ditetapkan satu tahun dan bisa diperpanjang berdasarkan kebutuhan instansi serta evaluasi kinerja. Jika memenuhi kriteria, pegawai dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Sistem Kontrak PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu bekerja dengan sistem kontrak yang berlaku selama satu tahun. Kontrak tersebut bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dan hasil evaluasi kinerja.
Jika pegawai dinilai layak, ada peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu yang memiliki hak dan kewajiban lebih besar.
Rentang Gaji yang Ditetapkan
Besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan S1 ditetapkan antara Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan.
Penentuan gaji tersebut memperhatikan dua hal utama, yakni gaji terakhir sebagai honorer dan standar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota (UMP/UMK) di daerah penempatan.
Dengan aturan ini, seorang lulusan S1 yang sebelumnya menerima gaji honorer rendah tidak otomatis langsung mendapatkan gaji tertinggi. Gaji akan menyesuaikan kondisi awal serta regulasi yang berlaku di masing-masing daerah.
Jam Kerja Lebih Singkat
Salah satu perbedaan mencolok antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu adalah jam kerja.
Pegawai paruh waktu hanya diwajibkan bekerja selama 4 jam per hari, sedangkan penuh waktu mengikuti standar 8 jam kerja.
Aturan ini memberi fleksibilitas bagi mereka yang ingin tetap produktif di luar jam kerja utama.
Evaluasi dan Peluang Jadi Penuh Waktu
Setiap PPPK paruh waktu akan melalui evaluasi rutin. Apabila kinerjanya memuaskan, instansi dapat memberikan kesempatan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu.
Status ini memberikan kepastian karier lebih panjang, gaji lebih besar, serta akses tunjangan yang lebih luas.
Ketentuan Tunjangan
Meski gaji pokok sudah ditentukan, tunjangan untuk PPPK paruh waktu belum seragam. Setiap instansi memiliki kebijakan masing-masing.
Ada instansi yang memberikan tunjangan tambahan seperti transportasi atau kinerja, sementara ada pula yang hanya memberikan gaji pokok.
Fleksibilitas dalam Kontrak
Salah satu keunggulan PPPK paruh waktu adalah fleksibilitas dalam kontrak. Selama pekerjaan utama tidak terganggu, pegawai masih bisa mengambil pekerjaan lain di luar jam kerjanya.
Hal ini menjadi daya tarik bagi lulusan S1 yang ingin mencari pengalaman tambahan atau pendapatan lain.
Baca Juga:
Peluang Besar bagi Lulusan S1
Kehadiran skema paruh waktu menjadi peluang baru bagi lulusan S1 yang sebelumnya terjebak dalam status honorer dengan gaji minim.
Dengan sistem ini, mereka tetap bisa bekerja di instansi pemerintah sembari menunggu kesempatan untuk beralih ke status penuh waktu.
Banyak pihak menilai, skema PPPK paruh waktu adalah jalan tengah yang cukup adil. Di satu sisi, pemerintah bisa menambah tenaga kerja sesuai kebutuhan anggaran.
Di sisi lain, lulusan S1 mendapatkan kejelasan status dan besaran gaji yang lebih pasti dibandingkan bekerja sebagai honorer.
Dengan gaji Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta, jam kerja 4 jam per hari, serta kontrak yang fleksibel, PPPK paruh waktu menjadi opsi yang menarik.
Meski belum setara dengan penuh waktu, status ini membuka jalan baru bagi banyak lulusan S1 untuk merintis karier di instansi pemerintah. (*)