SokoBerita

Bukan Berdasarkan IJazah, Segini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1

Cek besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 untuk lulusan S1, SMA, D3. Besarannya disesuaikan gaji terakhir honorer atau UMP/UMK, bukan ijazah. Ini daftar gajinya!

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
14 Oktober 2025
<p>Ilustrasi PPPK. Simak rincian besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025.</p>

Ilustrasi PPPK. Simak rincian besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025.

SOKOGURU - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima gaji bulanan sebagai imbalan atas pekerjaannya.

Tetapi bagaimana dengan skema terbaru, yakni PPPK Paruh Waktu, berapa besaran gaji yang akan diterima, terutama bagi lulusan S1.

Skema PPPK Paruh Waktu yang mulai berlaku pada tahun 2025 adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menata status tenaga honorer di berbagai instansi.

Kebijakan ini diresmikan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang disahkan pada tanggal 13 Januari 2025.

Berdasarkan aturan ini, PPPK Paruh Waktu akan tetap diakui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dan mendapatkan Nomor Induk PPPK.

Perbedaannya berada pada jam kerja yang lebih terbatas dibandingkan dengan PPPK penuh waktu.

Penentuan Gaji PPPK Paruh Waktu

Hal yang perlu diketahui adalah mekanisme penetapan gaji PPPK Paruh Waktu. Berdasarkan KepmenPAN-RB No. 16 Tahun 2025, besaran gaji ditetapkan dengan dua patokan.

1. Minimal sama dengan gaji terakhir saat yang bersangkutan masih berstatus sebagai tenaga honorer.

2. Mengacu pada Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) yang berlaku di wilayah instansi tempatnya bekerja.

Dengan demikian, gaji PPPK paruh waktu, baik untuk lulusan S1, SMA, maupun D3, tidak lagi ditentukan oleh jenjang pendidikan (ijazah) mereka.

Baca Juga:

Gaji akan disesuaikan dengan gaji terakhir saat menjadi honorer atau mengacu pada UMP/UMK di lokasi penugasan.

Hal ini berarti bahwa lokasi instansi sangat memengaruhi besaran gaji PPPK paruh waktu yang akan diterima.

Gaji Mengacu pada UMP Terbaru 2025

Sebagai gambaran, besaran UMP di sejumlah provinsi diprediksi mengalami kenaikan pada tahun 2025.

Kenaikan UMP ini secara otomatis akan memengaruhi besaran gaji PPPK paruh waktu di daerah tersebut.

Sebagai contoh:

UMP di DKI Jakarta naik menjadi sekitar Rp5.396.761.

UMP di Jawa Barat naik menjadi sekitar Rp2.191.232.

UMP di Papua naik menjadi sekitar Rp4.285.850.

UMP di Bali naik menjadi sekitar Rp2.996.561.

Kesimpulannya, besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 tidak didasarkan pada gelar sarjana (S1), melainkan disesuaikan dengan gaji terakhir saat menjabat honorer atau berdasarkan besaran UMP/UMK yang berlaku di daerah penugasan masing-masing. (*)