SOKOGURU – Kabar gembira bagi para pekerja! Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025, dan pencairan tahap pertama telah dimulai sejak 5 Juni 2025.
BSU ini diperuntukkan bagi pekerja yang memenuhi syarat tertentu, dengan mekanisme penyaluran yang lebih praktis dan transparan.
Agar tidak ketinggalan dan tahu apakah Anda termasuk penerima BSU tahun ini, berikut enam cara resmi untuk mengeceknya. Jangan sampai salah langkah, karena hanya metode ini yang diakui oleh pemerintah!
Baca Juga:
1. Lewat Aplikasi POSPAY
Bagi pekerja yang pencairannya dilakukan melalui Kantor Pos, bisa langsung mengunduh aplikasi POSPAY di Google Play Store.
Setelah mengisi data sesuai identitas, penerima akan mendapatkan kode QR khusus jika terdaftar sebagai penerima BSU. Kode tersebut cukup ditunjukkan ke petugas pos untuk verifikasi dan pencairan tunai.
2. Situs Resmi Kemnaker (kemnaker.go.id)
Penerima BSU juga dapat dicek melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Pastikan sudah membuat akun, melengkapi profil, dan memantau notifikasi.
Jika terdaftar sebagai penerima, akan ada pemberitahuan langsung terkait status dan jadwal pencairan.
3. Situs BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id)
Cek status Anda sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan memasukkan NIK dan data diri di laman resmi BPJS. Di sana, informasi BSU akan muncul apabila Anda terdaftar sebagai penerima yang sah.
4. Datang ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
Cara konvensional yang masih bisa diandalkan adalah dengan datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Petugas akan membantu memeriksa status Anda secara langsung menggunakan database resmi.
5. Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Unduh aplikasi JMO dan login menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan Anda. Di dalam aplikasi ini tersedia menu khusus untuk pengecekan status bantuan, termasuk BSU tahun berjalan.
6. Lewat HRD atau Sistem SIPP Perusahaan
Terakhir, Anda bisa mengecek melalui Sistem Informasi Perusahaan Peserta (SIPP) yang biasanya diakses oleh HRD.
Jika perusahaan Anda telah melaporkan data ke BPJS Ketenagakerjaan, status BSU bisa diketahui langsung melalui sistem internal perusahaan.
Catatan Penting:
Pemerintah menekankan bahwa BSU hanya diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta, aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan bukan penerima bantuan sosial lain seperti PKH dan BPNT. Jadi, penting untuk mengecek kelayakan Anda melalui kanal resmi di atas.
Baca Juga:
Kesimpulan:
BSU 2025 sudah cair mulai 5 Juni! Jangan sampai tertinggal informasi penting ini. Cek sekarang juga melalui POSPAY, Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, atau sistem SIPP. Pastikan Anda tidak kehilangan hak bantuan hanya karena telat cek! (*)