SokoBerita

BSU 2025 Rp600 Ribu Ternyata Masih Ada, Kelompok Ini Saja Jadi Penerima Prioritas!

Apakah BSU 2025 cair lagi? Simak status terbaru penyaluran BSU 2025, kriteria penerima, cara cek status, dan panduan lengkap pencairan di Kantor Pos terdekat.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
25 Agustus 2025
<p>Ilustrasi dana BSU. Simak informasi pencairan Bantuan Subsidi Upah tahun 2025 senilai Rp600 ribu bagi guru PAUD non-formal. (Foto: Bank Mega).</p>

Ilustrasi dana BSU. Simak informasi pencairan Bantuan Subsidi Upah tahun 2025 senilai Rp600 ribu bagi guru PAUD non-formal. (Foto: Bank Mega).

SOKOGURU - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merampungkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025.

Program yang bertujuan meringankan beban pekerja/buruh ini sudah memberikan bantuan tunai sebesar Rp600 ribu per orang, yang merupakan gabungan dari bantuan bulan Juni dan Juli.

Dengan selesainya penyaluran BSU 2025 Rp600 ribu ini, masih banyak pekerja yang belum menerima bantuan, tentunya bertanya-tanya.

Apakah BSU 2025 akan Cair Lagi?

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, pencairan BSU 2025 mencakup periode bulan Juni dan Juli.

Proses penyaluran yang telah selesai pada awal Agustus 2025 ini telah menjangkau 14,95 juta pekerja/buruh di seluruh Indonesia.

Meski distribusi BSU untuk pekerja/buruh telah selesai, saat ini pemerintah masih menyalurkan BSU untuk kelompok lain.

Menurut informasi Puslapdik Kemendikdasmen, sebanyak 253.407 pendidik PAUD non-formal yang berada di bawah naungan Kemendikdasmen akan menerima BSU 2025.

Selain itu, hingga saat ini belum ada informasi resmi terkait pencairan BSU pekerja/buruh untuk periode berikutnya.

Kriteria Penerima BSU 2025

Penerima BSU 2025 diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak termasuk dalam program bantuan PKH.

Bantuan ini juga tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pegawai BUMN-BUMD.

Adapun syarat dan kriteria lengkap penerima BSU 2025 diatur dalam Permenaker No. 5 Tahun 2025. Untuk memastikan status sebagai penerima, bisa mengeceknya secara berkala di situs resmi Kemnaker atau aplikasi Pospay.

Sementara untuk BSU 2025 guru PAUD non-formal, bisa dicairkan setelah penerima manfaat melakukan aktivasi rekening di bank Himbara. (*)