SOKOGURU - Pemerintah meluncurkan program bantuan insentif bagi para guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2025.
Selain itu, Bantuan Subsidi Upah (BSU) juga diberikan kepada tenaga kependidikan di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) non-formal.
Kedua bantuan tersebut merupakan kado Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI) bagi para tenaga pendidik di Tanah Air.
Bantuan ini juga diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan para pahlawan tanpa tanda jasa di sektor pendidikan.
Nominal Bantuan yang Diberikan
Berdasarkan rincian dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), guru non-ASN akan mendapat insentif dengan total Rp2,1 juta per tahun.
Bantuan ini merupakan akumulasi dari alokasi bulanan sebesar Rp300.000, yang akan diberikan langsung untuk periode tujuh bulan.
Sementara BSU untuk guru PAUD non-formal akan disalurkan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, sehingga totalnya mencapai Rp600 ribu.
Prosedur Pencairan Bantuan
Untuk memudahkan proses pencairan, Kemendikdasmen akan langsung mentransfer dana bantuan ini ke rekening para guru.
Seperti dikutip dari akun Instagram resmi @kemendikdasmen, pihaknya akan membuatkan rekening khusus bagi para penerima manfaat.
Penting untuk diingat, para guru wajib melakukan aktivasi rekening ini dengan batas waktu hingga 30 Januari 2026.
Syarat Aktivasi Rekening
Agar proses aktivasi rekening berjalan lancar, para guru penerima insentif dan BSU harus menyiapkan beberapa dokumen penting. Berikut adalah daftar persyaratannya:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Salinan SK Penerima Bantuan atau Info GTK
4. Surat Keterangan Aktif Mengajar dan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah
5. Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang dapat diunduh dari Info GTK dan dibubuhi materai 10.000.
Cara Cek Status Penerima Bantuan di Info GTK
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuan, Anda dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman resmi Info GTK. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Kunjungi laman resmi Info GTK di https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.
2. Masuk ke akun Anda menggunakan akun PTK Dapodik.
3. Masukkan kode captcha yang muncul untuk verifikasi keamanan.
4. Klik tombol "Login" untuk masuk ke dashboard.
Setelah berhasil masuk, lakukan verifikasi data kepegawaian Anda. Jika ada ketidaksesuaian data, segera berkoordinasi dengan operator sekolah untuk memperbaikinya melalui sistem Dapodik.
Baca Juga:
Terakhir, cek status tunjangan dan notifikasi yang berkaitan dengan insentif atau BSU yang Anda terima.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, para guru dapat memastikan bahwa mereka terdaftar sebagai penerima dan bisa segera mencairkan bantuan yang telah diberikan pemerintah.(*)