SOKOGURU - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 menunjukkan progres hampir selesai kepada seluruh pekerja/buruh yang berhak menerimanya.
Hingga pertengahan Juli 2025, dilaporkan penyaluran BSU telah mencapai lebih dari 82% dari total target 17,3 juta pekerja.
Itu artinya, lebih dari 14 juta pekerja/buruh di Indonesia telah merasakan manfaat dari BSU 2025 sebesar Rp600 ribu ini.
BSU diberikan secara bertahap kepada para pekerja yang lolos verifikasi dengan nominal Rp300 ribu untuk dua bulan Juni dan Juli 2025.
Penyaluran dana bantuan ini dilakukan melalui berbagai jalur, termasuk Bank Himbara, PT Pos Indonesia, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Kriteria Penerima BSU 2025
Tidak semua pekerja secara otomatis terdaftar menjadi penerima BSU. Ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025.
3. Memiliki gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan.
4. Belum menerima bantuan PKH sebelum BSU disalurkan.
5. Bukan ASN, TNI, atau Polri.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Bagi pekerja yang belum menerima BSU dan ingin memastikan statusnya, Anda bisa segera melakukan pengecekan melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
2. Gulir ke bagian "Pengecekan NIK Penerima BSU".
3. Masukkan NIK Anda sesuai dengan KTP.
4. Isi kode keamanan (captcha) yang tertera.
5. Klik "Cek Status".
Setelah itu, sistem akan menampilkan notifikasi. Jika Anda memenuhi kriteria, akan muncul pemberitahuan sebagai calon penerima BSU 2025.
Baca Juga:
Sebaliknya, jika NIK Anda tidak memenuhi syarat, akan ada informasi yang menjelaskan hal tersebut.
Waspada Terhadap Penipuan BSU!
Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan BSU.
Belakangan ini, marak beredar tautan palsu yang berupaya mencuri data pribadi. Masyarakat diimbau agar tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di luar kanal resmi.
Pastikan Anda hanya mengakses informasi dan melakukan pengecekan melalui kanal resmi pemerintah.
Jangan pernah membagikan data pribadi Anda ke situs atau pihak yang tidak dikenal dan tidak terverifikasi kebenarannya.(*)