Soko Berita

BSU 2025 Rp300 Ribu Siap Cair ke 17 Juta Pekerja, dan 3,4 Juta Guru Honorer

Adapun besaran dana BSU kali ini akan diberikan senilai Rp150 ribu per bulan, yang direncanakan disalurkan sekaligus untuk dua bulan periode Juni-Juli 2025.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
29 Mei 2025
<p>Ilustrasi buruh/pekerja. Berikut jadwal pencairan BSU 2025, syarat hingga nominal dana bantuan yang akan diterima. (Foto: Freepik).</p>

Ilustrasi buruh/pekerja. Berikut jadwal pencairan BSU 2025, syarat hingga nominal dana bantuan yang akan diterima. (Foto: Freepik).

SOKOGURU - Pemerintah merencanakan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) dimulai pada tanggal 5 Juni 2025 mendatang, sebagai program stimulus ekonomi.

Kehadiran BSU untuk pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan dan untuk guru honorer itu, diharapkan mampu menjaga daya beli serta meningkatkan ekonomi domestik pada kuartal II 2025.

Sekarang ini, penyaluran BSU 2025 masih menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) sebagai dasar hukum pelaksanaan program itu.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan, pihaknya sedang memfinalisasi regulasi itu bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Harapannya memang akan bisa dikeluarkan sesegera mungkin. Insya Allah pada Juni 2025. Kita tunggu saja detailnya," kata Yassierli dalam keterangannya, dikutip Kamis (29/5).

Program BSU ini merupakan inisiatif Presiden Prabowo Subianto untuk membantu menjaga daya beli masyarakat, terutama di kalangan pekerja berupah rendah.

Daftar Penerima dan Besaran BSU 2025

Adapun besaran dana BSU kali ini akan diberikan senilai Rp150 ribu per bulan, yang direncanakan disalurkan sekaligus untuk dua bulan periode Juni-Juli 2025.

Itu artinya, setiap penerima manfaat Bantuan Subsidi Upah ini akan menerima besaran dana bantuan total sebesar Rp300 ribu per orang.

BSU 2025 ini ditujukan kepada 17 juta pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara dengan UMP/UMK di wilayah masing-masing.

Selain itu, BSU ini turut menyasar 3,4 juta guru honorer sebagai penerima manfaat dengan besaran dana bantuan Rp300.000 per orang.

Jadwal Pencairan BSU 2025

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, penyaluran BSU akan dilakukan secara serentak pada Juni 2025.

Program ini melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan (untuk pekerja), Kementerian Keuangan, lalu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Agama (untuk guru honorer).

Syarat Penerima BSU 2025

Jika mengacu pada program BSU tahun 2022 lalu, terdapat sejumlah kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah sebagai berikut;

1. Warga Negara Indonesia (WNI), yang memiliki NIK KTP valid.

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

3. Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara UMP/UMK.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri.

5. Tidak sedang menerima program bansos lain dari pemerintah, baik PKH maupun BPNT/Kartu Sembako.

Akan tetapi, untuk syarat penyaluran BSU 2025 ini secara detailnya masih menunggu diterbitkannya Permenaker. (*)