SOKOGURU - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini bisa lebih praktis dalam mengecek daftar obat yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Kementerian Kesehatan menghadirkan layanan daring melalui laman e-fornas.kemkes.go.id, yang berisi daftar resmi obat dalam Formularium Nasional (Fornas).
Apa Itu Fornas?
Formularium Nasional merupakan kumpulan obat pilihan yang digunakan sebagai acuan penulisan resep dalam layanan kesehatan.
Daftar ini berfungsi sebagai pedoman utama bagi fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan obat kepada peserta BPJS Kesehatan.
Obat Esensial yang Wajib Tersedia
Di dalam Fornas terdapat daftar obat esensial nasional, yakni obat-obatan yang paling dibutuhkan dan wajib tersedia baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL).
Tujuan Penyusunan Fornas
Penyusunan daftar obat ini dimaksudkan untuk menjamin ketersediaan obat yang aman, efektif, serta sesuai dengan kebutuhan medis masyarakat.
Dengan adanya Fornas, pelayanan kesehatan bisa berjalan lebih standar dan merata.
Cara Mengecek Obat BPJS di e-Fornas
Peserta JKN dapat dengan mudah mengetahui apakah obat tertentu masuk dalam daftar BPJS. Caranya cukup sederhana:
- Akses laman e-fornas.kemkes.go.id
- Pilih menu “Daftar Obat Fornas”
- Ketik nama obat pada kolom pencarian di kanan atas
- Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pencarian
Unduh Daftar Lengkap
Selain pencarian online, peserta juga dapat mengunduh daftar lengkap obat dalam format Excel melalui menu “Unduh Daftar Obat” di laman e-Fornas.
Dengan fitur ini, masyarakat memiliki akses lebih luas terhadap informasi obat.
Kemudahan Bagi Peserta JKN
Hadirnya fasilitas daring membuat peserta JKN tidak perlu lagi bertanya langsung ke petugas fasilitas kesehatan hanya untuk memastikan apakah obat ditanggung BPJS atau tidak.
Jumlah Obat di Fornas 2024
Formularium Nasional diperbarui secara rutin setiap dua tahun sekali, meskipun Kementerian Kesehatan juga dapat melakukan adendum lebih cepat jika ada perkembangan ilmu pengetahuan atau kebutuhan pelayanan.
Revisi dan Aturan Terbaru
Sejak pertama kali disusun pada 2013, Fornas sudah mengalami 5 kali revisi dan 7 kali adendum. Revisi terbaru ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MENKES/2197/2023 yang berlaku mulai 1 Maret 2024.
Jumlah Item Obat
Dalam aturan terbaru tersebut, terdapat total 672 item zat khasiat dalam 1.132 sediaan/kekuatan yang terbagi ke dalam 33 kelas terapi.
Angka ini menunjukkan semakin luasnya cakupan obat yang ditanggung BPJS.
Dampak Perluasan Fornas
Pembaruan ini tidak hanya memperbanyak pilihan obat, tetapi juga mempercepat akses pasien terhadap terapi sesuai standar medis.
Dengan begitu, kebutuhan pengobatan peserta BPJS tetap terjamin baik di tingkat pertama maupun rujukan.
Transparansi Layanan
Tujuan utama pembaruan Fornas adalah meningkatkan transparansi layanan dan mempercepat akses masyarakat terhadap obat.
Melalui e-Fornas, peserta bisa memastikan ketersediaan obat tanpa harus menunggu penjelasan dari tenaga kesehatan.
Kesempatan yang Sama untuk Semua
Dengan adanya sistem ini, masyarakat dari berbagai lapisan memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pengobatan sesuai kebutuhan medis tanpa terhambat perbedaan fasilitas maupun biaya. (*)