SOKOGURU – Seiring meningkatnya jumlah kreator konten yang memanfaatkan Facebook Profesional untuk monetisasi, pertanyaan yang sering muncul di kalangan pemula adalah.
"Kalau belum punya NPWP, apakah bisa tetap menerima pembayaran dari Facebook?" Pertanyaan ini dijawab secara gamblang oleh kreator YouTube Sibay Official dalam unggahan video bertajuk “Apakah Bisa Nomer TIN / NPWP Menggunakan NIK KTP?”.
"Berdasarkan pengalaman pribadi saya, saya sempat berhasil menggunakan NIK KTP sebagai nomor TIN untuk mengisi informasi pajak monetisasi di Facebook," ujar narator kanal YouTube Sibay Official, seperti dikutip sokoguru.id, Senin 2 Juni 2025.
Ia menjelaskan bahwa pada 24 April 2024, dirinya menggunakan NIK KTP saat mengaktifkan fitur monetisasi seperti bonus langganan dan pembayaran awal. Proses ini sempat berjalan lancar dan terverifikasi. Namun, kendala muncul beberapa bulan kemudian.
"Pada 23 Oktober 2024, saya mendapat notifikasi dari Meta untuk memperbarui data. Kali ini, untuk fitur monetisasi tambahan seperti iklan di reels, iklan instream, dan bintang, saya diminta menggunakan NPWP yang resmi," lanjutnya.
Sibay juga menjelaskan perbedaan mendasar antara NIK dan NPWP (TIN).
NIK adalah nomor identitas kependudukan yang dikelola oleh Dukcapil, sedangkan NPWP adalah identitas perpajakan yang diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak dan wajib dimiliki oleh individu atau entitas yang memiliki penghasilan kena pajak.
Kesimpulannya
- NIK bukan pengganti NPWP.
- NIK bisa digunakan sementara dalam proses awal monetisasi.
- NPWP tetap wajib dimiliki untuk menikmati seluruh fitur monetisasi Facebook Profesional.
- Jika belum punya NPWP, NIK bisa digunakan sebagai syarat pengajuan NPWP secara resmi ke DJP.
Sibay menekankan pentingnya pemahaman ini bagi para kreator digital.
“Pastikan teman-teman kreator tidak hanya fokus membuat konten, tapi juga paham kewajiban administrasi perpajakan. Jangan sampai monetisasi terhambat hanya karena urusan dokumen,” tutupnya.(*)