SOKOGURU - Tahun 2025 membawa angin segar bagi para guru honorer yang telah lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya di jenjang menengah (SMP, SMA, dan SMK).
Pemerintah melalui regulasi terbaru memastikan bahwa guru mata pelajaran (mapel) yang diangkat menjadi PPPK memiliki hak setara dengan guru ASN lainnya.
Lantas, berapa besar gaji dan tunjangan guru PPPK mapel SMP/SMA 2025? Apakah Tunjangan Profesi Guru (TPG) bisa cair juga? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Gaji Pokok Guru PPPK Mapel Jenjang Menengah 2025
Sama seperti guru di jenjang dasar, gaji pokok guru PPPK mapel mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, yang mengatur gaji berdasarkan golongan jabatan dan masa kerja.
Baca Juga:
Kebanyakan guru PPPK lulusan S1 yang mengajar mapel seperti Matematika, Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Bahasa Inggris, PPKn, dan lainnya, masuk ke golongan IX, yaitu kisaran Rp2.966.500 – Rp4.872.000 per bulan
Untuk guru yang baru pertama kali diangkat tahun 2025, gaji biasanya mulai dari Rp2,9 juta per bulan.
Tunjangan Fungsional Guru PPPK Mapel
Guru PPPK juga berhak atas tunjangan fungsional, yang disesuaikan dengan jabatan fungsional (Guru Pertama, Guru Muda, dll.) dan beban kerja.
Besaran tunjangan fungsional umumnya berkisar:
Rp300.000 – Rp750.000 per bulan
Tunjangan ini diberikan rutin, biasanya bersumber dari APBN atau dana alokasi khusus (DAK) di daerah.
Apakah Guru Mapel PPPK Bisa Mendapatkan TPG?
Ya, guru PPPK mapel SMP/SMA juga bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG), dengan syarat berikut:
Telah memiliki Sertifikat Pendidik (serdik) sesuai mapel yang diajarkan
Memenuhi beban kerja minimal 24 jam pelajaran per minggu
Diangkat dalam jabatan fungsional sesuai bidang
Tidak menerima tunjangan ganda lainnya
Jika memenuhi semua syarat, TPG akan dibayarkan setara satu kali gaji pokok per bulan, dan biasanya dicairkan setiap 3 bulan (triwulan).
Fasilitas Lain yang Didapatkan Guru PPPK SMP/SMA
Guru PPPK jenjang menengah juga mendapat hak dan fasilitas sebagai bagian dari ASN, antara lain:
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan aktif
Cuti tahunan, sakit, dan melahirkan sesuai aturan ASN
Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bila ada kebijakan dari pemda
Akses pelatihan kompetensi, diklat, dan pengembangan karier
Kontrak kerja bisa diperpanjang secara berkala
Untuk guru mapel yang mengajar di lebih dari satu sekolah negeri, jam mengajar bisa digabung untuk memenuhi syarat TPG selama sesuai regulasi GTK.
Kesimpulan
Bagi guru PPPK mapel di SMP/SMA, berikut yang perlu diketahui:
Gaji pokok lulusan S1: Rp2,9 juta – Rp4,8 juta per bulan
Tunjangan fungsional: hingga Rp750.000
TPG tetap bisa cair: jika memiliki serdik dan beban 24 jam/minggu
Mendapatkan fasilitas ASN seperti BPJS, cuti, TKD, dan pelatihan
Program PPPK membuka peluang besar bagi guru honorer mapel untuk meraih kesejahteraan dan kepastian karier di tahun 2025. Pastikan semua persyaratanmu lengkap agar tidak kehilangan hak-hak penting seperti TPG dan tunjangan lainnya.(*)