SOKOGURU - Pemerintah terus memberikan perhatian khusus kepada para guru, termasuk yang bertugas di Sekolah Rakyat atau jenjang dasar (SD sederajat).
Melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), guru-guru di sekolah dasar kini memiliki kepastian penghasilan yang lebih layak.
Tahun 2025, skema ini kembali berlanjut dengan penguatan hak dan fasilitas, termasuk gaji pokok, tunjangan fungsional, serta Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru PPPK lulusan S1.
Fokus untuk Guru PPPK Sekolah Rakyat
Artikel ini secara khusus membahas guru Sekolah Rakyat (jenjang dasar) yang telah diangkat sebagai PPPK tahun 2025, termasuk yang mengajar di SD negeri, sekolah komunitas, atau sekolah alternatif yang diakui negara. Segala ketentuan gaji dan tunjangan mengacu pada status PPPK dan level pendidikan terakhir (S1).
Baca Juga:
Gaji Pokok Guru PPPK 2025
Gaji guru PPPK tetap merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Untuk guru Sekolah Rakyat lulusan S1, umumnya masuk ke golongan IX, dengan rincian gaji sebagai berikut:
Golongan Gaji Pokok PPPK (2025)
IX Rp2.966.500 – Rp4.872.000 per bulan
Besaran gaji tergantung masa kerja. Untuk guru PPPK yang baru diangkat pada 2025, gaji berada di kisaran Rp2,9 juta per bulan, dan bisa meningkat hingga hampir Rp4,9 juta seiring waktu.
Tunjangan Fungsional Guru PPPK Jenjang Dasar
Selain gaji pokok, guru PPPK di Sekolah Rakyat berhak atas tunjangan fungsional, yang nilainya mengacu pada jabatan dan kualifikasi akademik. Untuk lulusan S1 yang menjabat sebagai Guru Pertama, tunjangan fungsionalnya berkisar:
Rp300.000 – Rp750.000 per bulan
Tunjangan ini dibayarkan rutin, baik dari APBN maupun melalui dana transfer daerah (APBD) tergantung kebijakan pemda setempat.
Baca Juga:
Apakah Guru PPPK Sekolah Rakyat Dapat TPG?
Jawabannya adalah ya, Tunjangan Profesi Guru (TPG) tetap bisa cair untuk guru PPPK!
Dengan syarat:
Sudah memiliki sertifikat pendidik (serdik)
Mengajar dengan beban minimal 24 jam per minggu
Diangkat dalam jabatan fungsional guru
Tidak menerima tunjangan ganda
Jika syarat tersebut dipenuhi, maka guru PPPK Sekolah Rakyat akan mendapatkan TPG sebesar satu kali gaji pokok, biasanya dicairkan per triwulan.
Fasilitas Tambahan yang Diperoleh Guru PPPK
Guru PPPK di Sekolah Rakyat juga mendapatkan sejumlah hak dan fasilitas, antara lain:
- Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) jika dianggarkan pemda
- Cuti tahunan, sakit, dan melahirkan sesuai peraturan ASN
- BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan aktif
- Akses pelatihan, pengembangan profesi, dan sertifikasi lanjutan
- Kontrak kerja yang dapat diperpanjang hingga 5 tahun dengan evaluasi berkala
Kesimpulan
Jadi, bagi kamu yang menjadi guru PPPK lulusan S1 di Sekolah Rakyat, berikut rangkuman hakmu:
Gaji pokok: Rp2,9 juta – Rp4,8 juta per bulan
Tunjangan fungsional: hingga Rp750.000 per bulan
Tunjangan profesi (TPG): bisa cair jika memenuhi syarat
Fasilitas ASN: BPJS, cuti, pelatihan, dan tunjangan tambahan daerah
Pemerintah terus memperkuat komitmennya terhadap pemerataan kesejahteraan guru. PPPK menjadi langkah nyata untuk memperjuangkan nasib pendidik yang sebelumnya berstatus honorer.(*)