Soko Berita

Batas Akhir Pencairan BSU Rp600 Ribu Tanggal 12 Agustus 2025, Apakah Bisa Ambil Dana Bantuan Tanpa KTP?

Panduan lengkap cara ambil BSU 2025 di kantor pos hingga 12 Agustus. Ketahui syarat dokumen, batas akhir pencairan, dan aturan pengambilan. Cek informasinya.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
09 Agustus 2025
<p>Ilustrasi petugas kantor pos. Ini batas waktu pengambilan BSU Rp600 di kantor pos yang diperpanjang hingga 12 Agustus 2025. (Foto: Pos Indonesia).</p>

Ilustrasi petugas kantor pos. Ini batas waktu pengambilan BSU Rp600 di kantor pos yang diperpanjang hingga 12 Agustus 2025. (Foto: Pos Indonesia).

SOKOGURU - Pemerintah kembali memberikan kelonggaran waktu bagi penerima BSU 2025, yang kini jadwal pengambilan dana bantuan diperpanjang hingga 12 Agustus.

Perpanjangan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat yang belum sempat mencairkan dana BSU 2025 sebesar Rp600 ribu.

Keputusan perpanjangan masa pengambilan dana BSU Rp600 ribu ini sampaikan oleh Pos Indonesia melalui akun media sosial mereka.

"Halo Sahabat, untuk informasi saat ini pengambilan BSU diperpanjang sampai dengan tanggal 12 Agustus 2025," cuit Pos Indonesia melalui akun X/Twitter @PosIndonesia pada hari Kamis (7/8/2025).

Selama periode perpanjangan ini, semua kantor pos di seluruh Indonesia akan tetap beroperasi, bahkan hingga malam hari dan pada akhir pekan.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh penerima manfaat BSU dapat mencairkan dana bantuan sebesar Rp600 ribu dengan lancar.

Pemerintah masih menyalurkan BSU 2025 bagi para pekerja yang memenuhi kriteria penerima melalui kantor pos.

Untuk mempermudah pengambilan dana bantuan, Pos Indonesia kembali ditunjuk sebagai satu di antara mitra penyalur.

Bagi Anda yang ingin mencairkan dana BSU di kantor pos, terdapat sejumlah hal penting yang perlu diperhatikan, mulai dari syarat dokumen, batas waktu, hingga prosedur pengambilan dana.

Persyaratan Dokumen untuk Ambil BSU

Saat datang ke kantor pos, penerima BSU wajib membawa sejumlah dokumen penting sebagai syarat verifikasi.

Dokumen tersebut mencakup Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan QR Code yang bisa didapatkan melalui aplikasi Pospay.

Namun jika ada kendala, sehingga Anda tidak bisa membawa KTP asli, ada solusi alternatif yang disarankan pihak Pos Indonesia.

Anda bisa menggunakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

“Kami sarankan dapat membawa surat keterangan dari Disdukcapil,” demikian penjelasan dari Pos Indonesia melalui akun X (Twitter) resminya, @PosIndonesia.

Pengambilan BSU Tidak Bisa Diwakilkan

Perlu diingat, proses pencairan dana BSU tidak bisa diwakilkan kepada orang lain. Penerima bantuan diwajibkan untuk datang langsung ke kantor pos dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.

Hal ini dilakukan demi memastikan data penerima sesuai dan menghindari penyalahgunaan.

“Mohon maaf Sahabat, pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tidak dapat diwakilkan. Penerima wajib hadir secara langsung ke kantor pos dengan membawa dokumen persyaratan asli sebagai bentuk verifikasi data penerima bantuan,” ujar pihak Pos Indonesia. (*)