SOKOGURU - Bantuan Subsidi Upah (BSU) masih menjadi program yang dinantikan oleh para pekerja/buruh yang berpenghasilan rendah di Indonesia.
Setelah dicairkan pada Juni dan Juli, banyak yang bertanya-tanya apakah akan ada penyaluran BSU pada bulan Agustus 2025.
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, program BSU diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada pekerja yang terdampak kondisi ekonomi.
Bantuan ini disalurkan sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan, yang kemudian dicairkan sekaligus dengan total Rp600.000.
Untuk tahun 2025, BSU hanya diberikan untuk periode Juni dan Juli. Itu artinya tidak ada lagi penyaluran BSU tambahan khusus untuk bulan Agustus 2025.
Kendati begitu, proses pencairan BSU masih terus berlangsung. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menginformasikan, jika penyaluran dana secara nasional sudah mencapai 92% dari target 15,9 juta penerima.
Yang artinya, masih ada sekitar 1 juta penerima belum mencairkan dana BSU 2025 sebesar Rp600.000 tersebut.
Batas Akhir Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos
Bagi para pekerja yang belum mencairkan dana BSU, harus segera mengambilnya di kantor pos. Proses penyaluran BSU yang dimulai sejak 24 Juni 2025 masih terus dilakukan bertahap.
Melalui akun media sosial Kemnaker di X @KemnakerRI menyebutkan, penyaluran BSU dilakukan dalam beberapa tahap.
"Proses masih berlangsung, dan dilakukan secara bertahap hingga seluruh data memenuhi," demikian keterangan akun tersebut.
Khusus untuk pencairan melalui Kantor Pos ada batas waktu yang ditetapkan. Berdasarkan unggahan dari akun Instagram resmi PT Pos Indonesia, disebutkan batas akhir pencairan dana BSU.
"Batas akhir pengambilan BSU sampai 3 Agustus 2025," demikian keterangan di akun Instagram tersebut.
Oleh karena itu, para penerima BSU yang akan mencairkan dananya di kantor pos, sebaiknya segera datang sebelum batas waktu tersebut berakhir.
Cara Mencairkan Dana BSU Rp600 Ribu
Pencairan BSU dapat dilakukan melalui dua jalur utama, baik via rekening bank Himbara dan/atau kantor pos.
1. Pencairan melalui Bank Himbara
Bagi pekerja yang memiliki rekening di bank BNI, BRI, Mandiri, atau BTN, dana BSU akan secara otomatis ditransfer ke rekening masing-masing. Pastikan rekening Anda aktif dan datanya sesuai dengan yang terdaftar di Kemnaker.
2. Pencairan di Kantor Pos
Jika Anda tidak memiliki rekening bank Himbara, Anda dapat mencairkan BSU secara tunai di Kantor Pos terdekat.
Syarat Mencairkan BSU di Kantor Pos:
- E-KTP asli
- Kode QR penerima BSU dari aplikasi Pospay
- Nomor HP yang aktif
Prosedur Pencairan di Kantor Pos
1. Datangi Kantor Pos dan ambil nomor antrean khusus layanan BSU.
2. Tunjukkan E-KTP asli dan kode QR dari aplikasi Pospay kepada petugas.
3. Setelah data diverifikasi, dana BSU sebesar Rp600.000 akan diberikan secara tunai. (*)