SOKOGURU - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja di tahun 2025.
Bantuan sebesar Rp600 ribu untuk periode Juni–Juli ini diberikan kepada para pekerja yang memenuhi kriteria, namun ternyata tidak semua pekerja mendapatkan kesempatan tersebut.
Lalu, apa saja penyebab kegagalan dalam mendapatkan BSU tahun ini? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
BSU Cair Sejak 5 Juni 2025
Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, pemerintah menyalurkan BSU kepada 17,3 juta pekerja.
Bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan ini dicairkan sekaligus untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025.
Proses pencairan sudah dimulai sejak 5 Juni 2025 dan ditargetkan rampung pada pekan kedua bulan ini.
Cara mengecek status penerima BSU sangat mudah, cukup mengakses situs resmi: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Jika terdata sebagai penerima, pekerja akan diminta mengisi data rekening bank pada bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BSI.
Penyebab Gagal Mendapatkan BSU 2025
Beberapa alasan umum mengapa pekerja gagal mendapatkan BSU tahun ini, antara lain:
1. Gaji Melebihi UMP/UMK:
Jika upah bulanan melebihi UMP atau UMK wilayah setempat, maka pekerja tidak memenuhi syarat penerima BSU.
2. BPJS Ketenagakerjaan Tidak Aktif:
Salah satu syarat utama adalah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif minimal sampai 30 April 2025. Jika sudah nonaktif, maka otomatis tidak lolos verifikasi.
3. Masa Kerja Kurang dari Satu Bulan:
Pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu bulan kalender di perusahaan tidak memenuhi syarat penerima BSU.
4. Sudah Menerima Bantuan Lain:
Penerima bantuan seperti Kartu Prakerja, PKH, atau BPNT tidak berhak mendapatkan BSU.
5. Status Pekerja Bukan Penerima BSU:
ASN, TNI, dan Polri tidak masuk dalam kriteria penerima BSU, kecuali untuk guru honorer.
Baca Juga:
Cek Status dan Proses Verifikasi
Bagi pekerja yang saat ini masih mendapatkan status "data sedang diverifikasi", disarankan untuk melakukan pengecekan secara berkala setiap lima hari sekali.
Jika lolos verifikasi, sistem akan meminta pengisian data rekening bank yang masih aktif dan sebaiknya sesuai dengan rekening yang digunakan untuk gaji.
Pastikan rekening yang didaftarkan tidak mati, agar proses pencairan BSU bisa berjalan lancar.
Batas Waktu Penyaluran
Pemerintah menetapkan batas akhir penyaluran BSU hingga akhir Juni 2025. Namun, jika masih ada penerima yang belum mencairkan, kemungkinan jadwal bisa diperpanjang.
Dengan kuota 17,3 juta pekerja, masih banyak yang berkesempatan menerima bantuan ini. Segera cek status Anda dan pastikan memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan. (*)