SOKOGURU - Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan kembali digulirkan pada Juni 2025, sebagai bentuk dukungan kepada para pekerja dengan penghasilan rendah untuk menghadapi tekanan ekonomi.
BSU adalah bantuan tunai secara tunai dari pemerintah, yang ditujukan kepada para pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta atau setara UMP/UMK.
Program BLT Gaji ini sempat dijalankan ketika masa pandemi Covid-19, dan terbukti efektif membantu menjaga tingkat konsumsi rumah tangga.
Kali ini, BSU 2025 dimasukkan ke dalam enam program stimulus ekonomi yang sedang difinalisasi oleh kementerian/lembaga terkait.
Tujuan stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama menghadapi perlambatan konsumsi setelah libur lebaran dan menjelang tahun ajaran baru.
Meski begitu, tidak semua pekerja secara otomatis berhak menerima Bantuan Subsidi Upah. Terdapat sejumlah kriteria dan persyaratan harus dipenuhi agar bisa menerima bantuan ini.
Jadwal Pencairan BSU 2025
Waktu pencairan akan dimulai pada 5 Juni 2025, dan berlangsung hingga Juli 2025. Metode penyaluran BSU, ditransfer ke rekening penerima yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Besaran Dana BSU 2025
Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, BSU 2025 ini hadir dengan mekanisme yang lebih ringkas; seperti nominal bantuan Rp150 ribu per bulan. Itu artinya, dalam durasi dua bulan penerima akan mendapat total sebesar Rp300.000.
Syarat Penerima BSU 2025
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025.
3. Memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan besaran UMP/UMK di wilayah masing-masing.
4. Bukan anggota TNI, Polri, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga:
5. Tidak sedang menerima bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH), BPNT atau bantuan pangan lainnya.
6. Bekerja di sektor atau wilayah yang menjadi prioritas; guru honorer juga masuk ke dalam kelompok penerima prioritas.(*)