SOKOGURU - Belakangan ini, istilah “PBI JK” menjadi perbincangan hangat dan muncul dicari masyarakat.
Banyak yang penasaran, apa itu bantuan PBI JK? Mengapa ini penting untuk diketahui, terutama bagi warga berpenghasilan rendah?
Jika Anda juga bertanya-tanya, artikel ini akan menjelaskan secara lengkap mulai dari pengertian, cara cek penerima bantuan PBI JK, hingga syarat dan ketentuannya. Yuk, simak baik-baik!
Apa itu Bantuan PBI JK?
Bantuan PBI JK adalah singkatan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, yaitu bentuk bantuan dari pemerintah di mana negara membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Jadi, jika Anda terdaftar sebagai PBI JK, Anda tidak perlu membayar premi BPJS setiap bulan, karena semuanya sudah ditanggung oleh pemerintah pusat melalui APBN atau oleh daerah melalui APBD.
Program ini bertujuan menjamin seluruh masyarakat, tanpa terkecuali, bisa mendapat akses layanan kesehatan yang layak dan setara.
Syarat dan Ketentuan Penerima Bantuan PBI JK
Tidak semua orang bisa masuk sebagai peserta PBI JK. Pemerintah sudah menetapkan sejumlah kriteria utama, yaitu:
Terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos
Merupakan masyarakat miskin atau rentan miskin
Tidak memiliki penghasilan tetap atau pekerjaan formal
Tidak terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan mandiri
Memiliki NIK dan KTP yang valid
Validasi dan pemutakhiran data dilakukan secara berkala oleh Dinas Sosial (Dinsos) dan instansi terkait.
Cara Cek Penerima PBI JK
Berikut ini dua cara termudah untuk mengecek statusmu:
1. Cek di Situs Kemensos (DTKS)
Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
Masukkan nama lengkap, provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa
Masukkan kode captcha
Klik tombol "Cari Data"
2. Lewat Aplikasi Cek Bansos
Unduh aplikasi resmi “Cek Bansos” dari Kemensos di Play Store
Daftar menggunakan NIK dan data pribadi
Masukkan lokasi tempat tinggal
Tekan tombol "Cari" dan tunggu hasil pencocokan data
Cara Mendaftar Bantuan PBI JK
Jika Anda merasa memenuhi kriteria tapi belum terdaftar, Anda bisa:
Melapor ke RT/RW, Kelurahan, atau Kecamatan
Mendaftar atau memperbarui data di Dinas Sosial setempat
Menunggu proses verifikasi dan validasi data oleh pemerintah
Anda juga bisa mengajukan secara mandiri ke DTKS melalui desa/kelurahan atau aplikasi online bila tersedia di wilayahmu.
Penutup
Program PBI JK adalah salah satu bentuk komitmen negara untuk melindungi warganya yang kurang mampu dalam bidang kesehatan. Jangan sia-siakan kesempatan ini jika Anda memenuhi syarat.
Segera cek data dirimu sekarang, dan bantu juga orang-orang terdekat agar tidak terlewat dari bantuan penting ini. Ingat, semua layanan ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun!(*)
Sumber: BPJS Kesehatan