SOKOGURU - Bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial dari pemerintah bagi masyarakat prasejahtera di Indonesia.
Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua pihak berhak menerima bantuan ini.
Berdasarkan keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024, ada beberapa kriteria yang membuat seseorang atau keluarga tidak lagi berhak menerima bantuan sosial pada tahap 2 untuk alokasi bulan April, Mei, dan Juni 2025.
BACA JUGA: Wajib Baca! Doa Ziarah Kubur Lebaran Idul Fitri 2025 yang Membawa Ketenangan Hati!
Poin Penting Kriteria Penerima yang Tak Layak Menerima Bansos:
Pendapatan di atas UMP/UMK
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki penghasilan lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) dianggap mampu secara ekonomi.
Pensiunan ASN, TNI, Polri
Keluarga penerima yang merupakan pensiunan dari ASN, TNI, atau Polri tidak lagi memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan sosial.
Guru Bersertifikasi & Tenaga Kesehatan
Penerima yang berprofesi sebagai guru bersertifikasi atau tenaga kesehatan juga tidak akan mendapatkan bantuan.
BACA JUGA: 5 Kesalahan Fatal yang Bikin Piutang UMKM Macet, No. 3 Paling Banyak Terjadi!
Pemilik atau Pengurus Perusahaan
Mereka yang memiliki atau mengelola perusahaan sudah dianggap mampu secara finansial.
Perangkat Desa Aktif
Penerima yang merupakan perangkat desa yang aktif dalam pekerjaan administratif juga tidak berhak atas bantuan ini.
Selain itu, penerima bantuan yang menolak menerima bantuan atau memiliki alamat yang tidak ditemukan saat penyaluran bantuan juga akan dihapus dari daftar penerima.
Bahkan, jika penerima telah meninggal dunia, maka bantuan sosial tidak akan cair, kecuali jika ada penggantian penerima dalam satu kartu keluarga yang sama.
BACA JUGA: Libur Lebaran 2025: Daftar Tempat Wisata di Jabodetabek yang Menawarkan Promo Spesial
Cara Menghindari Penyalahgunaan Bantuan Sosial
Salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh KPM adalah penggunaan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
KKS tidak boleh dipinjamkan kepada orang lain karena fungsinya mirip dengan kartu ATM.
Penggunaan bantuan sosial untuk keperluan yang tidak tepat, seperti perjudian atau kegiatan merugikan lainnya, sangat disayangkan dan harus dihindari.
Oleh karena itu, sangat penting bagi KPM untuk menjaga dan mengelola KKS dengan baik dan tidak memberikannya kepada orang yang tidak bertanggung jawab.
Tips Mengajukan Sanggahan Jika Menemukan KPM yang Tidak Layak
Jika masyarakat merasa ada penerima bantuan yang tidak memenuhi kriteria, sanggahan dapat diajukan melalui aplikasi Cek Bansos.
Dengan melibatkan masyarakat dalam pengawasan, bantuan sosial dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat kepada mereka yang memang membutuhkan.
TERPOPULER: Bansos Segera Cair di April 2025! Ini Tanggal-Tanggal Penting yang Wajib Kamu Tahu!
Pentingnya Pengawasan dan Pemanfaatan Bantuan dengan Bijak
Sebagai penerima manfaat, penting untuk menggunakan bantuan sosial dengan bijak, seperti untuk memenuhi kebutuhan pokok, pendidikan anak, atau usaha produktif yang dapat membantu perekonomian keluarga.
Bantuan sosial harus digunakan untuk tujuan yang produktif dan bukan untuk hal-hal yang dapat merugikan, baik bagi penerima maupun bagi masyarakat luas.
Sebagai penerima bansos, mari jaga amanah ini dengan baik. Pastikan KKS selalu dipegang oleh keluarga penerima manfaat (KPM) dan tidak dipinjamkan ke orang lain.
Pengawasan yang tepat dapat memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar sampai ke tangan yang membutuhkan.
Jangan ragu untuk melaporkan apabila ada penyalahgunaan atau penerima yang tidak layak, agar bantuan sosial bisa tepat sasaran dan memberi manfaat bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu memastikan bantuan sosial PKH dan BPNT sampai ke orang yang berhak.
Terima kasih telah membaca, semoga semua KPM dapat memanfaatkan bantuan ini untuk kesejahteraan keluarga. (*)